Mardiono soal Romy: Kalau Sudah Bertobat, Tak Bisa Dihukum Sosial Seumur Hidup

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy berjalan seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/3/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy berjalan seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/3/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono merespons eks Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy yang kembali aktif berpolitik dan menuai sorotan publik. Sosok yang kerap disapa Romy itu merupakan mantan narapidana korupsi yang dibebaskan pada April 2020 lalu.

Romy dipilih sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025. Mardiono mengatakan Romy diberi kesempatan tersebut karena eks Ketum PPP itu sudah menjalani hukumannya dan bertobat.

"Orang juga bisa jadi hari ini mungkin seseorang berbuat salah. Kemudian agama pun mengajarkan kalau dia sudah bertobat, dia enggak bisa lagi kita hukum," kata Mardiono usai rapat di Istana Negara Jakarta, Selasa (3/1).

"Kalau memang dia sudah menjalani hukumannya kemudian sudah bertobat, ya, enggak bisa kita kasih hukuman sosial seumur hidup. Allah saja masih memaafkan seseorang yang bersalah kalau dia bertobat,"

- Mardiono.

Menurut Mardiono, Romy masih memiliki hak politik. Ia menegaskan PPP tak memiliki dendam kepada Romy yang sudah menjalani hukumannya terkait korupsi.

Utusan khusus presiden bidang kerja sama pengentasan kemiskinan dan ketahanan pangan sekaligus Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

"Sepanjang memang hak politiknya beliau tidak dicabut, ya, siapa pun, bukan hanya Mas Romy, ya, masih bisa [aktif berpolitik]. Siapa pun, kecuali kalau, ya, negara kita, kan, negara hukum, ya, hukum itu juga bukan balas dendam. Hukum itu juga mengandung unsur pembinaan," ujarnya.

kumparan post embed

"Karena di lembaga permasyarakatan juga disebut apa? Ya, sebagai lembaga pemasyarakatan bukan hukuman. Jadi, ya, kita tidak bisa kemudian dendam bagi mereka. Kan, mereka juga punya hak asasi manusia sebagai warga negara. Kami tidak bisa," tandas dia.

Romy merupakan eks koruptor yang terlibat kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Ia menerima Rp 250 juta yang kemudian dikembalikan.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Romy. Ia dinilai terbukti menerima suap bersama eks Menag Lukman Hakim terkait pengisian dua jabatan di Kemenag.

Namun, banding yang diajukannya dikabulkan hakim. Ia bebas dari bui pada Rabu (29/4/2020) setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara dalam kasus tersebut.

KPK mengajukan kasasi tapi ditolak. Sehingga Romy tetap bebas dari penjara karena masa tahanannya sudah habis.

Setelah bebas, Romy dapat kembali berpolitik karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu menolak tuntutan JPU KPK untuk mencabut hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana.

Pada Februari 2022, Romy sempat dicecar KPK terkait dengan kesepakatan tertentu yang diduga melibatkan dirinya soal kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. Hal tersebut dilakukan dalam pemeriksaan terhadap Romy pada hari ini, Selasa (22/3) di Gedung KPK RI. Namun, dalam pemeriksaan ini Romy berstatus saksi.