Mari Doa dan Ikhtiar! Semoga Kasus COVID di Jakarta Turun Signifikan di 25 Juli

23 Juli 2021 16:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengendarai mobil layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (25/6/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengendarai mobil layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (25/6/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Hingga 25 Juli mendatang, DKI Jakarta masih melakukan PPKM Level 4. Penerapan PPKM Level 4 masih sama dengan aturan PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap setelah tanggal 25 Juli, kasus COVID-19 di Jakarta bisa menurun signifikan. Dia minta masyarakat turut mensukseskan penanganan corona dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Orang-orang beristirahat di ruang gawat darurat pasien corona di sebuah rumah sakit pemerintah di Jakarta, Selasa (30/6). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
"Jadi kita sukseskan perpanjangan hingga tanggal 25 Juli. Kita berharap dalam beberapa hari ini ada penurunan yang signifikan," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (23/7).
Saat ini, kasus corona di Jakarta mulai menunjukkan tanda-tanda pendataran atau flattening dengan jumlah testing PCR yang konsisten.
Dalam penerapan PPKM Level 4 ini, pergerakan sektor non-esensial dan kritikal masih sangat dibatasi dengan wajib menerapkan work from home atau bekerja dari rumah. Sedangkan sektor esensial tetap dibatasi kapasitasnya, sementara sektor kritikal bisa berjalan dengan protokol ketat.
ADVERTISEMENT
"DKI Jakarta memberlakukan Level 4 sebagaimana telah kita laksanakan selama ini itu ada pembatasan pembatasan seperti sektor esensial, kritikal. Kedua juga non esensial dan kritikal yang tidak diperkenankan bagi kantor," tuturnya.
"Pembatasan bagi restoran, rumah ibadah juga kita juga minta di rumah, jam pasar swalayan sampai jam 20, pasar tradisional sampai jam 13.00. Semua pembatasan jam operasional dan kapasitas dan penyekatan diberlakukan di Jakarta dan sekitar semata-mata dimaksudkan untuk keselamatan dan kesehatan seluruh warga Jakarta," tutupnya.