Maria Pauline Lumowa dan Deretan Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun

Berakhir sudah pelarian 17 tahun buronan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Maria Lumowa diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7) waktu setempat. Ia kini harus menjalani proses hukum yang ditangani Bareskrim Polri.
Maria Lumowa merupakan satu-satunya tersangka yang belum diproses hukum karena kabur ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dari Singapura, Maria Lumowa kemudian menuju Belanda.
Dalam kasus ini, Maria Lumowa tak sendiri. Terdapat deretan pelaku lainnya yang berkongkalikong membobol BNI melalui surat kredit (Letter of Credit) fiktif.
Aksi kejahatan Maria Lumowa yang merupakan pemilik PT Gramarindo Group terjadi pada 2002. Saat itu, ia bersama Adrian Waworuntu yang juga pemilik Gramarindo Group mengajukan surat kredit ke BNI cabang Kebayoran Baru.
BNI cabang Kebayoran Baru mengabulkan permohonan tersebut dan mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta Euro atau sekitar Rp 1,7 triliun (kurs saat itu) kepada Gramarindo Group dalam kurun Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Maria dan Adrian bisa mulus menjalankan aksinya lantaran mendapat bantuan dari 'orang dalam' di antaranya eks Kepala Cabang BNI cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono; mantan Kepala Bidang Pelayanan Luar Negeri BNI cabang Kebayoran Baru, Eddy Santoso; dan eks Manajer Operasional BNI cabang Kebayoran Baru, Nirwan Ali.
Berdasarkan bantuan 'orang dalam tersebut, BNI menyetujui pinjaman Gramarindo Group dengan jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp. Padahal bank-bank tersebut bukanlah bank korespondensi (bank yang kerja sama) BNI.
BNI yang mengendus adanya kejanggalan lantaran curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai menyelidiki pemberian pinjaman tersebut pada Juni 2003. Hasil penyelidikan BNI mendapati Gramarindo Group tak pernah melakukan ekspor.
Adapun pinjaman yang diberikan telah disebar ke sejumlah perusahaan di bawah Gramarindo Group.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Setelah menyelidiki kasus tersebut, Polri menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Maria Lumowa dan beberapa direktur perusahaan yang menikmati pinjaman fiktif itu.
Dalam proses penyidikan, kasus ini turut menyeret 3 eks petinggi Polri. Selain itu, juga membuat 12 penyidik Polri mendapat hukuman disiplin lantaran terbukti melanggar etik.
Tiga petinggi Polri tersebut yakni mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung; mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko; dan mantan Kanit II Perbankan dan Money Laundering Bareskrim Polri, Kombes Pol (Purn) Irman Santoso.
Suyitno Landung dinilai terbukti menerima mobil Nissan X-Trail dari perantara Adrian Waworuntu, Ishak. Ia pun divonis 1,5 tahun penjara.
Sementara Ismoko dinilai terbukti menerima 10 cek senilai Rp 250 juta dari Ishak. Imbalannya, Ismoko tak memasukkan 3 kebun milik PT Brocolin Internasional (perusahaan terafiliasi Gramarindo Group) dalam penyidikan. Padahal tiga kebun tersebut hasil dari membobol Bank BNI. Cek tersebut dicairkan Ismoko untuk memberikan THR kepada anak buahnya. Atas perbuatan itu, Ismoko divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sedangkan petinggi Polri lainnya yakni Irman Santoso divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Irman dinilai uang dari Adrian Waworuntu senilai USD 350 ribu dan 10 lembar cek masing-masing senilai Rp 25 juta. Imbalannya, Irman tak menempatkan Adrian ke dalam sel tahanan, melainkan ditempatkan di sebuah ruangan di Mabes Polri.
Kini seluruh pelaku yang terkait kasus ini sudah dihukum. Giliran Maria Lumowa yang akan menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya 18 tahun lalu.
Berikut deretan pelaku yang terseret kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun:
Adrian Waworuntu: Divonis seumur hidup
Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa, Adrian Pandelaki Lumowa: Divonis 15 tahun penjara.
Direktur Utama PT Sagared Team, Ollah Abdullah Agam: Divonis 15 tahun penjara.
Eks Manajer Operasional BNI cabang Kebayoran Baru, Nirwan Ali: Divonis 8 tahun penjara.
Mantan Kepala Bidang Pelayanan Luar Negeri Bank BNI Kebayoran Baru, Eddy Santoso: Divonis seumur hidup.
Eks Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Koesadiyuwono: Divonis 16 tahun penjara.
Mantan Kepala Divisi internasional BNI, I Wayan Saputra: Divonis 5 tahun penjara.
Dirut PT Bhinekatama, Titik Pristiwanti: Divonis 8 tahun bui.
Dirut PT Mentranta, Richard Kountul: Divonis 10 tahun penjara.
Direktur Utama PT Pantipros, Aprilia Widarta: Divonis 15 tahun penjara.
Perantara suap Adrian Waworuntu, Ishak: Divonis 4 tahun penjara.
Mantan Kanit II Perbankan dan Money Laundering Bareskrim Polri, Kombes Pol (Purn) Irman Santoso: Divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung: Divonis 1,5 tahun penjara.-
Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko: Divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Direktur Utama PT Hollindo Asia Pratama, Reno Tidayoh: Divonis 6 tahun penjara.
Dirut PT Brocolin International, Dicky Iskandar Dinata: Divonis 20 tahun penjara.
Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasifik (TCP), Jeffrey Baso: Divonis 7 tahun penjara.
Direktur PT Aditya Putra Pratama Finance sekaligus adik kandung Adrian Waworuntu, Yoke Yola Sigar: Divonis 6 tahun penjara.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
