Maria Pauline Lumowa: Dilindungi Belanda, Diekstradisi dari Serbia

9 Juli 2020 5:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemenkumham ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Foto: Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Kemenkumham ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Foto: Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Buronan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya diekstradisi dari Serbia, setelah 17 tahun buron. Ekstradisi ini dipimpin langsung Menkumham Yasonna H Laoly.
ADVERTISEMENT
Proses ekstradisi Maria yang berkewarganegaraan Belanda ini sempat mengalami gangguan. Pasalnya, dua kali pemerintah Indonesia mencoba mengajukan ekstradisi ke Belanda pada 2010 dan 2014, namun keduanya ditolak.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Kemenkumham, Rabu (8/7), dijelaskan Maria ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Sehingga, kedua permintaan ekstradisi itu ditolak pemerintah Kerajaan Belanda, yang malah memberikan opsi agar Maria disidang di Belanda.
Namun, akhirnya Maria berhasil ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice buronan Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Yasonna mengatakan, pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin.
ADVERTISEMENT
Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna.
Proses ekstradisi ini dipimpin langsung Yasonna saat kunjungan kerja ke Serbia. Rombongan ini dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria pada Kamis (9/7) pagi.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kemenkumham ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Foto: Kemenkumham
Kasus ini bermula pada Oktober 2002 hingga Juli 2003 saat BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta Euro atau sekitar Rp 1,7 triliun (sesuai kurs saat itu) kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria dan Adrian Waworuntu.
ADVERTISEMENT
PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai menyelidiki dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
ADVERTISEMENT
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini: