Mariance WNI Korban TPPO dan Penganiayaan Minta Majikannya Dihukum Setimpal

1 Agustus 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan perempuan. Foto: Fatah Afrial/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan perempuan. Foto: Fatah Afrial/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pekerja Migran Indonesia Mariance Kabu berharap mantan majikannya, Ong Su Ping Serene, dihukum setimpal. Ong merupakan terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian, Mariance korbannya.
ADVERTISEMENT
Ong sebenarnya juga didakwa penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap Mariance. Namun dua dakwaan itu dibatalkan hakim dalam Sidang Pembacaan Putusan Awal (prima facie) Mahkamah Sesyen Ampang pada Selasa (30/7) karena dinilai kurang bukti.
"Harapan Mama Mariance kasus ini adalah bahwa pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya sehingga menjadi pelajaran bagi kasus serupa yang sekarang masih mengalami kesulitan penyelesaiannya," kata Emmy saat dihubungi kumparan, Kamis (1/8).
Mariance, kata Emmy, juga akan terus menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan.
"Dia juga bertekad untuk mengejar keadilan hingga tuntas," ujar Emmy.

Kemlu Minta Jaksa Perhatikan Bukti

Mariance berdoa di rumah Pendeta Emmy Sehertian, tempat dia berkegiatan dalam Hanaf, komunitas pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyayangkan putusan hakim terkait pembatalan dakwaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan karen dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi Mariance. Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, mengatakan hakim tidak mempertimbangkan bukti cidera yang dialami Mariance.
ADVERTISEMENT
"Bukti kecederaan permanen yang diderita oleh Mariance Kabu akibat dugaan penganiayaan oleh majikan tidak dapat dinafikkan begitu saja," kata Judha dalam keterangannya.
"Pemerintah Indonesia mendorong Jaksa penuntut Malaysia agar memperhatikan kembali bukti bukti yang ada untuk menempuh upaya banding untuk tuntutan penganiayaan dan percobaan pembunuhan," tambahnya.
Ia memastikan Kemlu akan mencari upaya hukum lain agar Mariance mendapat keadilan.
"Watching brief lawyer yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur, juga akan mendalami kemungkinan upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh agar Mariance dapat memperoleh keadilan," ujarnya.