Mario Dandy Didakwa Aniaya David Ozora, Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

6 Juni 2023 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mario Dandy didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan penganiayaan diawali ketika Mario Dandy bertemu mantan pacarnya Perempuan A.
ADVERTISEMENT
Dari pertemuan tersebut kemudian Perempuan A mengadu bahwa dia telah dilecehkan oleh David Ozora.
Karena tersulut emosi, Mario lalu meminta untuk dipertemukan dengan David. Ia meminta lokasi David yang dikirimkan oleh Perempuan A.
Setelah tiba di lokasi, Mario lalu melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dengan seolah-olah melakukan tendangan sepak bola.
"Terdakwa Mario Dandy melanjutkan kekerasan sadisnya ke arah kepala David Ozora yang sudah dengan jelas diketahuinya dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak dan lemah, dan tak berdaya. Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola," papar jaksa membacakan dakwaan Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT
Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: kumparan
"Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya. Seolah-olah kepala anak korban David Ozora adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Ozora terdorong ke belakang," sambung jaksa.
Perbuatan itu disaksikan oleh Perempuan A dan Shane Lukas. Keduanya pun jadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Atas perbuatan Mario Dandy, David Ozora mengalami sejumlah luka, yakni:
Jimi Multhazam saat menjenguk David Ozora. Foto: Instagram/@jimi_multhazam
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan CT Scan, ditemukan bahwa pada otak David Ozora mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras. Meski tidak ditemukan pendarahan di otak, tetapi hal tersebut berbahaya dikarenakan dapat mengakibatkan cacat permanen sebagaimana keterangan dokter.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.