Mario Dandy Ditahan di Rutan Cipinang, Tidur di Sel Berisi 16 Orang

30 Mei 2023 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sambil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sambil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ditjen Pemasyarakatan menyatakan tidak ada perlakuan istimewa bagi Mario Dandy Satriyo di Rutan Cipinang. Anak Rafael Alun itu sedang ditahan di Rutan Cipinang sambil menunggu proses persidangan.
ADVERTISEMENT
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menyebut bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas berada di satu sel. Mereka masih ditahan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
"DS dan SLR di tempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya," kata Rika kepada wartawan, Selasa (30/5).
Menurut Rika, aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan, termasuk Mario dan Shane.
"Fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk video call. Tapi untuk Mario Dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut," ujar Rika.
Beberapa waktu lalu, muncul isu bahwa Mario Dandy mendapat keistimewaan selama menghuni Rutan Cipinang. Isu yang muncul, Mario Dandy mendapat ruangan sel sendiri yang berada di blok tahanan kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Informasi itu disampaikan akun logikapolitikid di Twitter. Menurut akun tersebut, tahanan baru titipan kejaksaan yang belum sidang/vonis biasanya wajib kena bogem di gerbang depan. Lalu ditempatkan di blok penampungan.
Namun, menurut dia, Mario Dandy langsung ditempatkan di ruangan khusus. Yakni di blok bersama tahanan kasus korupsi.
Namun, Rika membantah isu tersebut. "Tidak benar, sama dengan yang lain sesuai SOP," kata dia.
Dalam perkara penganiayaan David Ozora, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15).
Dari ketiga tersangka itu, perempuan A yang sudah terlebih dulu menjalani sidang. Ia dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Sidangnya sudah pada tahap banding.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Mario Dandy dan Shane sedang menunggu proses penuntutan.