Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

7 September 2023 14:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo bersiap mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo bersiap mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo. Dia dinilai oleh majelis hakim terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Mario Dandy selama 12 tahun," sambung hakim.
Vonis pidana badan yang dijatuhkan oleh hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa soal pembayaran restitusi oleh Mario dkk kepada David Ozora.
Mario dituntut membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030. Jika tidak bisa membayar maka diganti pidana penjara selama 7 tahun. Namun menurut majelis hakim, nilai tersebut tidak sepadan dan hakim tidak sepakat pada beberapa perhitungan dari LPSK.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai jumlah restitusi yang tepat untuk David Ozora yang dibayarkan oleh Mario yakni Rp 25 miliar. Sehingga dia dijatuhi hukuman membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar tersebut.
Hukuman tersebut melekat kepada Mario, meski dia tidak bisa membayar sekarang, jika di kemudian hari dia bisa membayar, maka harus membayar. Bila Mario ingkar, maka bisa dilakukan gugatan perdata oleh pihak David Ozora.
Penganiayaan David Ozora
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Penganiayaan terhadap David Ozora ini dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan Perempuan AG. Penganiayaan dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.
Penganiayaan terjadi usai Mario mendapatkan informasi bahwa pacarnya, Perempuan AG, dilecehkan oleh David. Karena tersulut emosi, Mario lalu meminta untuk dipertemukan dengan David, dengan alasan mau mengembalikan kartu pelajar David. Saat itu, Mario ditemani Shane Lukas dan Perempuan AG.
ADVERTISEMENT
Setelah tiba di lokasi, Mario menghajar David. Dalam persidangan, terungkap meskipun korbannya sudah dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak, lemah, dan tak berdaya, penganiayaan tetap dilakukan.
Kemudian, Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola.
"Menurut Terdakwa, Terdakwa akan terus melakukan perbuatannya seandainya saksi Shane Lukas tidak menghentikannya," kata hakim.
Jaksa menyebut penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora terencana. Perbuatan itu disaksikan oleh Perempuan A dan Shane Lukas. Keduanya pun jadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Perempuan AG sudah terlebih dahulu diadili dan dihukum 3,5 tahun penjara. Kemudian Shane sudah divonis 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan Mario Dandy, David Ozora mengalami sejumlah luka. Hingga dia harus dirawat intensif di rumah sakit. Hingga saat ini, David Ozora belum sembuh total, sedikit pikun, dan masih harus ikut fisioterapi. David juga disebut mengalami infeksi bakteri dalam darahnya.
"Pidana yang dijatuhkan setimpal," kata hakim.