Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Hari Ini

6 Juni 2023 7:25 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sambil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sambil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang perdana dalam perkara penganiayaan David Ozora hari ini, Selasa (6/6). Agendanya, pembacaan surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang Mario Dandy akan digelar pukul 09.00 WIB. Dipimpin ketua majelis Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
"Agenda sidang perdana," begitu dikutip dari SIPP Jakarta Selatan.
Dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy berstatus terdakwa bersama Shane Lukas dan perempuan A. Perempuan A yang sudah terlebih dulu menjalani sidang.
Perempuan A dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Sidangnya sudah pada tahap banding.
Sementara Mario dan Shane akan didakwa dengan pasal penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebagaimana termuat dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.