Mario Dandy Kirim Video Aniaya David ke Teman: Buat Kenangan Saya Masuk Polsek

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mario Dandy Satriyo (20) tak membantah bahwa dirinya mengirimkan video penganiayaan David Ozora ke teman-temanya. Dia mengirim video itu sebagai kenang-kenangan.

Hal itu diungkapkan Mario Dandy saat diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

"Terus ini ada juga video yang kamu kirimkan ke Benitez, Rafael Benitez," kata jaksa. Rafael merupakan salah satu teman Mario yang juga sempat bersaksi dalam kasus tersebut.

"Iya," jawab Mario.

Mario mengirimkan video itu disertai dengan tulisan: 'Gue kasih ke lo doang, kenang-kenangan.'

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

"Kenangan-kenangan seperti apa itu?" tanya jaksa memperjelas.

"Kenang-kenangan kenapa saya sampai bisa masuk Polsek. Pada saat itu..," ungkap Mario.

"Bukan kenang-kenangan kamu bangga melakukan hal itu?" ungkap jaksa.

"Bukan," kata Mario.

"Semua foto dan video itu kapan kamu kirimkan?" tanya jaksa.

"Pada saat di Polsek," ujar Mario.

video from internal kumparan

Video penganiayaan David Ozora itu direkam oleh Shane Lukas saat atas perintah Mario. Peran ini juga yang membuat Shane Lukas turut jadi terdakwa dalam perkara penganiayaan David. Peristiwa itu terjadi pada 20 Februari 2023.

Mario dan Shane didakwa bersama-sama perempuan AG atas penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Mereka didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Perempuan AG sudah terlebih dahulu disidang dan divonis 3,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah turut menganiaya David Ozora. Vonisnya sudah inkrah. Dia sudah dijebloskan ke penjara.