Mario Dandy: Saya Enggak Nyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu

2 Agustus 2023 11:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mario Dandy Satriyo menyesali perbuatannya menganiaya David Ozora. Anak Rafael Alun itu mengaku tak menyangka bisa melakukan perbuatan seperti itu.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Mario Dandy saat diperiksa sebagai terdakwa kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
"Saya menyesal kenapa saya harus melakukan itu, kenapa saya tidak berpikir sebelum saya melakukan itu," kata Mario Dandy.
Akibat penganiayaan itu, David Ozora mengalami cedera parah. David Ozora didiagnosis menderita diffuse axonal injury.
"Yang paling saya sesali kondisi yang dialami korban saat ini yang masih berusaha untuk pulih," ujar Mario Dandy.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy termasuk menendang kepala David Ozora ala free kick dalam pertandingan sepak bola lalu selebrasi. Kemudian sempat pula menginjak kepala David Ozora sebanyak dua kali.
Kuasa Hukum kemudian mendalami apa yang ada di benak Mario Dandy ketika melakukan penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku gelap mata yang dipicu informasi yang diterimanya bahwa David melecehkan Perempuan AG. AG ialah pacar Mario.
"Saya sudah tidak berpikir jernih pada saat itu," ujar dia.
Dalam perkara ini Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David Ozora. Dia melakukan itu bersama Shane Lukas dan Perempuan AG.
Mereka didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Perempuan AG sudah terlebih dahulu divonis bersalah hingga tingkat kasasi. Dia sudah dihukum 3,5 tahun penjara.
Akibat penganiayaan itu, David Ozora mengalami cedera parah. David Ozora didiagnosis menderita diffuse axonal injury.
ADVERTISEMENT
Tim LPSK mengajukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada Mario Dandy atas keadaan David itu. Hal itu berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk kondisi David.
"Beberapa rujukan di internet bahwa rujukan dan hasil komunikasi dengan dokter bahwa dari 100 persen orang yang menderita diffuse axonal injury stage 2 ini hanya 10% saja yang berhasil sembuh," ungkap Ketua Tim Restitusi LPSK Abdanev Jova dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Sembuh itu pun bukan dalam arti kembali seperti dalam keadaan semula. Jadi 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," imbuhnya.