Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Mario Dandy: Seumur Hidup, Sedikit pun Saya Tak Pernah Menyukai Kekerasan
22 Agustus 2023 12:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mario Dandy Satriyo mengeklaim tak pernah menyukai kekerasan. Penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora disebut Mario Dandy karena dirinya kurang bisa mengendalikan emosi.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Mario Dandy dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Dalam pleidoi, ia mengaku tak pernah menyangka bisa melakukan penganiayaan yang membuat David Ozora dalam kondisi koma.
"Seumur hidup, sedikit pun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki suatu niat atau rencana atau pikiran melukai seseorang," kata Mario Dandy.
Mario Dandy menganiaya David Ozora pada Februari 2023 lalu. Penganiayaan dilakukan setelah Mario Dandy mendapat informasi bahwa pacarnya yang berinisial AG dilecehkan oleh David Ozora.
"Tak pernah terbayangkan saya dapat melakukan kekerasan yang seharusnya tidak ada dalam pertemuan itu, saya sungguh menyesali kejadian itu, karena memang pada dasarnya tidak ada niat atau rencana untuk melakukan kekerasan itu," kata Mario Dandy.
"Saya menyadari bahwa kurangnya pengendalian emosi dan amarah saya yang secara spontan meluap begitu cepat menimbulkan kejadian tanpa sedikit pun pertimbangan. Saat kejadian itu saya mengakui emosi saya telah mendahului akal sehat saya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Mario Dandy menyatakan masih bisa mengubah sikap dan perilakunya. Terlebih usianya masih 19 tahun.
"Saya mengakui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang, di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi suatu cobaan dan tantangan untuk dikalahkan," kata Mario Dandy.
"Pada usia muda ini saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah, dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," sambungnya.
"Dengan penuh harapan, saya meyakini dengan usia saat ini saya masih dapat mengubah sikap dan menggapai masa depan yang lebih baik untuk hidup saya kelak nanti," pungkasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara. Ini merupakan ancaman pidana maksimal dalam pasal yang didakwakan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar. Bila tidak mampu maka akan diberi pidana tambahan selama 7 tahun.
Dia dinilai oleh jaksa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma. Ia beberapa kali menendang kepala David, bahkan diakhiri dengan selebrasi bak usai mencetak gol dalam pertandingan sepak bola.