Mario Dandy-Shane Lukas Jalani Sidang Vonis Penganiayaan David Ozora Hari Ini

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), para terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Jaksel, hari ini, Kamis (7/9).

Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, pihak yang akan disidang vonis pertama kali dalam perkara itu adalah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun, Mario Dandy.

Persidangan Mario terdaftar dengan nomor perkara 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.

"Kamis, 07 Sep. 2023. 10.00 [WIB]. Agenda untuk putusan," tulis laman resmi PN Jaksel.

Setelah Mario, barulah Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang akan menjalani sidang vonisnya. Nomor perkara sidangnya adalah 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.

"Jenis perkara penganiayaan. Kamis, 07 Sep. 2023. 13.00 [WIB]. Agenda untuk putusan," tulis SIPP.

Sidan keduanya berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel.

Jaksa Tuntut Mario 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara. Dia dinilai oleh jaksa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy diyakini terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Mario juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030. Jika tidak bisa membayar maka diganti pidana penjara selama 7 tahun.

Mario dan Shane Aniaya David

Mario Dandy dituntut dengan pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.

Penganiayaan terjadi usai Mario mendapatkan informasi bahwa pacarnya, Perempuan AG, dilecehkan oleh David. Karena tersulut emosi, Mario lalu meminta untuk dipertemukan dengan David, dengan alasan mau mengembalikan kartu pelajar David. Saat itu, Mario ditemani Shane Lukas dan Perempuan AG.

Setelah tiba di lokasi, Mario menghajar David. Jaksa menyebut, meskipun korbannya sudah dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak, lemah, dan tak berdaya, penganiayaan tetap dilakukan.

Kemudian, Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola.

Mario Dandy lalu berselebrasi 'siu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.

Jaksa menyebut penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora terencana.

Perbuatan itu disaksikan oleh Perempuan A dan Shane Lukas. Keduanya pun jadi terdakwa dalam kasus yang sama. Perempuan AG sudah terlebih dahulu diadili dan dihukum 3,5 tahun penjara. Sementara Shane, disidang bersama Mario.

Atas perbuatan Mario Dandy, David Ozora mengalami sejumlah luka. Hingga dia harus dirawat intensif di rumah sakit. Hingga saat ini, David Ozora belum sembuh total, sedikit pikun, dan masih harus ikut fisioterapi. Jaksa menyebut David juga mengalami infeksi bakteri.

Jaksa turut mengungkap bahwa Mario Dandy tidak menyesal usai menganiaya David. Dia juga masih sempat bercanda usai peristiwa tersebut.