Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Langsung Pemeriksaan Saksi
6 Juni 2023 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menit![Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h27eb3bz9n6mv86ghf0nffkt.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu pasal yang didakwakan terhadap Mario Dandy yakni tentang penganiayaan berat terencana. Sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan, jaksa menyebut kontruksi perkara. Salah satunya menyinggung saat Mario Dandy disebut tampak senang usai menganiaya David Ozora hingga terluka parah. Bahkan David sempat koma.
"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan: ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’," kata jaksa membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Atas dakwaan tersebut, pihak Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan jaksa.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak melakukan eksepsi," kata kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, di persidangan, Selasa (6/6).
Sebelum persidangan, Nahot juga sempat menyinggung soal dakwaan jaksa sudah disusun dengan baik. Sehingga pihak Mario tak akan mengajukan eksepsi.
"Kami sebenarnya sangat menghargai surat dakwaan yang sudah kami terima. Pada intinya kami merasa surat dakwaan itu sudah cukup baik sehingga kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi dan kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," kata Nahot sebelum sidang.
Dengan tak mengajukan eksepsi, maka persidangan Mario Dandy akan langsung masuk pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi dilakukan pada 13 Juni pekan depan.
ADVERTISEMENT
Adapun saksi yang pertama kali akan dihadirkan yakni pihak keluarga korban hingga pihak yang melihat langsung peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora.
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.