Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mario Dandy Tak Terima Dituntut 12 Tahun Bui: Saya Belum Pernah Bermasalah Hukum
22 Agustus 2023 12:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mario Dandy mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya. Dia dituntut maksimal dengan 12 tahun penjara tanpa adanya hal meringankan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Mario Dandy saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
"Majelis Hakim Yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," ungkap Mario.
"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum," tambahnya.
Mario mengakui, dengan usianya yang masih 19 tahun, dirinya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang ketika menganiaya David Ozora. Padahal, tambah dia, seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan.
Pada kesempatan itu juga dia menyampaikan dengan optimistis, bahwa seharusnya dia diberikan keringanan karena di usianya yang masih muda, dia bisa memperbaiki diri.
"Menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," kata dia.
ADVERTISEMENT
Bagi Mario, hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melakukan tindak pidana bertujuan untuk membina agar yang bersangkutan dapat sepenuhnya menyadari kesalahannya, bertaubat, dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik. "Bukan untuk membinasakan atau menghancurkan seluruh hidupnya," ujar Mario.
"Dengan penuh harapan, saya meyakini dengan usia saat ini saya masih dapat mengubah sikap dan menggapai masa depan yang lebih baik untuk hidup saya kelak nanti," imbuh Mario.
Dari itu, Mario memohon kebijaksanaan majelis hakim untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkaranya. Tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," pungkas Mario.
Dalam perkaranya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara. Ini merupakan ancaman pidana maksimal dalam pasal yang didakwakan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Dia dinilai oleh jaksa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma. Ia beberapa kali menendang kepala David, bahkan diakhiri dengan selebrasi bak usai mencetak gol dalam pertandingan sepak bola.
Selain tuntutan penjara, anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar. Bila tidak mampu maka akan diberi pidana tambahan selama 7 tahun.