Mario Dandy Tendang Free Kick dan Injak Kepala David lalu Selebrasi: Saya Kesal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mario Dandy Satriyo mengaku menendang kepala David Ozora lalu menginjaknya. Tendangan dilakukan sebanyak dua kali yang diakhiri dengan selebrasi.

Hal itu disampaikan oleh Mario Dandy dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023. Dipicu oleh amarah Mario Dandy yang mendengar pacarnya, AG, dilecehkan David.

Saat itu, Mario sempat meminta David melakukan sikap tobat. Yakni sikap kaki tegak dengan kepala berada di bawah.

Mario mengaku dia menendang kepala David seolah sedang melakukan tendangan bebas dalam sepak bola. Mengambil ancang-ancang dulu dengan mengambil jarak lalu berlari lantas menendang.

"Saya enggak bisa jelasin, enggak bisa inget perasaan saya pada waktu itu," kata Mario yang mengaku kesal.

Tak hanya menendang, Mario juga kemudian menginjak kepada David. Sebanyak dua kali pula.

Mario mengakhiri aksinya dengan selebrasi lalu berkata 'enak ya main bola'.

"Kesal," ujar Mario saat ditanya soal selebrasi dan ucapannya tersebut.

Dalam perkara ini Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David Ozora. Dia melakukan itu bersama Shane Lukas dan Perempuan AG.

Mereka didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Perempuan AG sudah terlebih dahulu divonis bersalah hingga tingkat kasasi. Dia sudah dihukum 3,5 tahun penjara.

Akibat penganiayaan itu, David Ozora mengalami cedera parah. David Ozora didiagnosis menderita diffuse axonal injury.

Tim LPSK mengajukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada Mario Dandy atas keadaan David itu. Hal itu berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk kondisi David.

"Beberapa rujukan di internet bahwa rujukan dan hasil komunikasi dengan dokter bahwa dari 100 persen orang yang menderita diffuse axonal injury stage 2 ini hanya 10% saja yang berhasil sembuh," ungkap Ketua Tim Restitusi LPSK Abdanev Jova dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Sembuh itu pun bukan dalam arti kembali seperti dalam keadaan semula. Jadi 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," imbuhnya.