Mario Dandy Terbukti Pencabulan: Dihukum 6 Tahun Penjara, Kasasi Ditolak MA
ยทwaktu baca 2 menit

Mario Dandy Satriyo ternyata sudah menjalani sidang kasus pencabulan terhadap perempuan A. Bahkan, kasusnya sudah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Sidang mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Oktober 2024. Vonis kemudian dijatuhkan pada 12 Juni 2025.
Majelis Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
"Menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut," bunyi putusan dikutip dari situs PN Jaksel pada Senin (24/11).
Anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun, itu dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara. Banding kemudian diajukan.
Banding Diperberat
Pengadilan Tinggi Jakarta menilai vonis itu terlalu ringan. Salah satu pertimbangan Hakim Tinggi adalah Mario Dandy selalu berjanji akan mengawini korban dan bertanggung jawab bila korban hamil.
"Terdakwa, dalam setiap melakukan tindak pidana pada korban, selalu menjanjikan akan mengawini korban dan selalu bertanggung-jawab apabila terjadi kehamilan sehingga korban mau menuruti kehendak terdakwa melakukan persetubuhan. Oleh karena itu dirasa memenuhi rasa keadilan apabila pidana yang dibebankan pada terdakwa," bunyi pertimbangan banding.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Mario Dandy dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis diketok pada 22 Juli 2025.
Kasasi Ditolak
Atas vonis banding itu, kasasi kemudian diajukan. Selang empat bulan, putusan kasasi dibacakan.
"Tolak," bunyi putusan kasasi Mahkamah Agung yang diketok pada 13 November 2025.
Majelis Kasasi diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota masing-masing Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Hakim Agung Yanto.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan yang berlaku tetap pada tahap banding, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Mario Dandy belum berkomentar mengenai putusan kasasi ini maupun soal kasus pencabulan yang menjeratnya.
Adapun dugaan pencabulan ini mencuat usai kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora. Perempuan A diketahui sebagai mantan pacar Mario Dandy.
Dalam kasus penganiayaan itu, Mario dinyatakan bersalah oleh hakim dan dihukum 12 tahun penjara serta harus membayar Rp 25,1 miliar biaya restitusi.
Sejauh ini, pihak Mario baru membayar uang restitusi Rp 706 juta. Masih ada kekurangan bayar lebih dari Rp 24 miliar yang akan ditagih melalui proses gugatan perdata.
Pada momen HUT ke-80 RI, Mario Dandy Satriyo mendapat remisi 6 bulan.
