news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mario si Anak Pejabat Pajak Juga Dijerat Pasal Perlindungan Anak

22 Februari 2023 15:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Mario Dandy Satriyo, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Mario Dandy Satriyo, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (MDS), masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, Mario tidak hanya dijerat dengan KUHP, tapi juga dengan UU Perlindungan Anak.
"MDS kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Indradi, saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Mario dijerat UU Perlindungan Anak karena korbannya, David, masih berusia 17 tahun.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin (20/2) malam di Kompleks Grand Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban dipukul, ditendang oleh pelaku di belakang mobil Rubicon miliknya.
ADVERTISEMENT
Akibat penganiayaan itu korban harus dilarikan ke rumah sakit. hingga kini korban belum sadarkan diri.