Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mario Teguh Dicecar 28 Pertanyaan, Tegaskan Tak Terlibat Robot Trading Net89
10 November 2022 20:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Motivator Mario Teguh selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89 pada Kamis (10/11). Dalam pemeriksaan itu, Mario dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
"Kita menjawab 28 pertanyaan," ujar pengacara Mario, Elza Syarief, kepada wartawan.
Elza mengungkapkan, dari puluhan pertanyaan yang diajukan, penyidik menggali keterangan kliennya seputar kasus Net89. Namun kepada penyidik, Mario mengaku tak terlibat sama sekali.
"Seputar pengetahuan tentang apa yang terjadi masalah Net89. Yang jelas klien saya sama sekali tidak mengetahui dan bukan member dan tidak memiliki akun dan tidak terlibat aktivitas dalam Net89 atau PT SMI," ungkap Elza.
Perihal Mario yang disebut-sebut sempat memberikan pelatihan terhadap tersangka kasus Net89, Reza Paten, turut ditanyakan oleh penyidik. Mario tak membantah hal itu, namun dijelaskan, pelatihan yang diberikan tak berkaitan dengan robot trading Net89.
"Tidak [kenal], tadi sudah ditanyakan apakah kenal dengan Reza Paten, tidak pernah kenal. Apalagi berbicara langsung," jelas Elza.
ADVERTISEMENT
"Pak Mario di-hire sebagai memberikan edukasi. Itupun komunitas yang tidak ada hubungannya dengan Net89 atau PT SMI. Itu kumpulan dari pengusaha yang bisa dapatkan link pada masa pandemi itu tahun 2021," sambungnya.
Berdasarkan pantauan kumparan, pagi tadi, Mario tampak tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Mario juga terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya, Elza Syarief. Mario sendiri tak mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan yang menunggunya.
Elza mengeklaim, kedatangannya bersama kliennya itu tanpa surat panggilan yang dilayangkan dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Tidak ada panggilan, tapi kita lihat berita kita iktikad baik untuk menjelaskan. Ini iktikad baik ya," kata Elza.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani sebagai tersangka bersama 8 petinggi PT SMI yang menaungi robot trading Net89.
ADVERTISEMENT
Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA; ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang menaungi Net89 memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka, menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.