Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Mantan anggota DPR, Markus Nari, mengakui telah memberikan uang kepada advokat Anton Tofik sebesar SGD 15 ribu.
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan Markus, pemberian uang itu sebagai imbalan karena Anton telah mencarikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Markus di kasus e-KTP. Namun hal itu dibantah oleh Markus.
Menurutnya, pemberian uang karena Anton merupakan temannya. Saat itu, Markus memberi uang karena Anton akan ibadah umrah. Markus mengklaim pemberian dilakukan sebelum adanya perkara e-KTP.
"Ya kalau ada teman yang mau umrah untuk kebaikan, saya selalu bantu. Yang terakhir karena (umrah) sekeluarga (Anton), saya kasih sekitar SGD 10 ribu. Yang pertama saya kasih SGD 5 ribu ya, kalau enggak salah," ujar Markus saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10).
Kendati membantah uang ada kaitannya dengan pencarian BAP, Markus mengakui pernah berbincang dengan Anton setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK dalam kasus e-KTP. Pembicaraan itu dilakukan di Mall FX Sudirman, Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Saya menyampaikan kepada Anton saat itu pas di FX, bahwa setelah pemeriksaan saya ini, saya lupa lupa nanti kalau ditanya. Gimana ya caranya supaya saya bisa ingat. Langsung dia katakan nanti dia coba carikan BAP," ujar Markus.
Anton berhasil mendapatkan BAP milik Markus. Namun, Markus berkilah tidak mengetahui asal BAP yang diberikan Anton kepadanya. "Dapat BAP saya. Cuma membaca saya punya BAP," imbuh Markus.
Dalam kasus ini, Markus didakwa telah merintangi penyidikan kasus e-KTP. Ia disebut mencoba memengaruhi dua orang dalam persidangan kasus e-KTP. Dua orang itu yakni Miryam S. Haryani yang saat itu masih saksi, dan eks Direktur Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, yang telah menjadi terdakwa.
Menurut jaksa, Pada 7 Maret 2017, Markus meminta agar Anton memantau sidang Irman dan Sugiharto. Menurut jaksa, Anton menyanggupinya dan meminta uang operasional ke Markus. Markus kemudian memberikan uang SGD 10 ribu.
ADVERTISEMENT
Pada 9 Maret 2017, Anton memantau sidang perdana Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Anton kemudian melaporkan kepada Markus melalui telepon dengan menyampaikan nama Markus disebut sebagai penerima aliran dana proyek e-KTP sebesar USD 400 ribu.
Menurut jaksa, Markus memerintahkan Anton untuk mencarikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam. Anton kemudian meminta kepada Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti.
"Meminta fotokopi BAP atas nama Markus Nari dan BAP atas nama Miryam S. Haryani dengan mengatakan, 'Tolong fotokopikan BAP-nya Miryam dan Markus Nari'. Atas permintaan tersebut, Suswanti menyanggupinya," kata jaksa.
Pada 14 Maret 2017, Suswanti memberikan fotokopi BAP atas nama Markus Nari dan BAP atas nama Miryam beserta fotokopi surat dakwaan atas nama Irman dan Sugiharto kepada Anton. Anton memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Suswanti.
ADVERTISEMENT