Marta Pembunuh Suami karena KDRT di NTT Tolak Penangguhan Penahanan

11 Februari 2025 12:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto saat memberikan bantuan ke rumah Marta, tersangka pembunuhan terhadap suaminya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto saat memberikan bantuan ke rumah Marta, tersangka pembunuhan terhadap suaminya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengungkapkan polisi sempat ingin menangguhkan penahanan Marta, ibu yang membunuh suaminya karena kerap melakukan KDRT. Penangguhan penahanan tersebut karena rasa kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Marta mengurusi 8 anak. 5 di antaranya anak kandung Marta, sedang sisanya anak dari istri kedua suami marta.
"Bu Marta intinya anaknya delapan enggak ada yang ngurusin. Nah, kita, saya Kapolres melihat dari sudut pandang bukan hanya dari penegakan hukum saja, tapi kita lihat juga dari kemanusiaan. Makanya saya dari awal kasus itu kita datang dari tanggal 22 Desember setelah naik sidik itu saya datang ke keluarganya untuk saya pertimbangkan untuk penangguhan penahanan," kata Suryanto saat dihubungi kumparan, Selasa (11/2).
Namun rencana penangguhan itu ditolak oleh Marta dan keluarganya. Mereka khawatir jika Marta kembali ke rumah akan membuatnya lebih stres.
"Dari keluarganya enggak berkenan, ibunya juga takut karena korban dikubur di sebelah rumahnya yang sangat sederhana sekali itu. Jadi saya pikir-pikir juga mungkin keluarga besarnya takut kalau kembali di situ nanti malah stres, malah merasa bersalah bisa bunuh diri gitu, saya takut juga kan," ujar Suryanto.
ADVERTISEMENT
Menurut Suryanto, Marta sejak awal kooperatif. Ia menyerahkan diri ke polisi dan mengaku perbuatannya. Saat proses penyidikan Marta bahkan memilih untuk tetap di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Bu Marta ini juga kaya orang merasa bersalah sekali atas kejadian itu jadi dia kaya merasa bersalah intinya kan biasanya orang membunuh kan dia mencari jerat hukum lepas ini ibu ini enggak," ujarnya.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 13 Desember 2024 di rumah Marta. Ia membunuh suaminya menggunakan kayu.
Suami Marta diketahui kerap melakukan KDRT kepadanya. Namun, Marta tidak pernah melaporkan kasusnya.
Marta ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Suryanto mengatakan selama proses hukum Marta, pihaknya kerap datang memantau situasi anak-anaknya dan memberikan bantuan. Anak-anak Marta, kata dia, saat ini dijaga oleh adik kandung Marta.
ADVERTISEMENT