Ma'ruf Amin Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf: Cegah Hilangnya Aset

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin, beserta istrinya, Wury Ma'ruf Amin, berpose dengan latar Bukit Menoreh, di sela kegiatan meninjau kawasan Balkondes PGN Karangrejo, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (21/4/2022). Foto: Rangga Jingga/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin, beserta istrinya, Wury Ma'ruf Amin, berpose dengan latar Bukit Menoreh, di sela kegiatan meninjau kawasan Balkondes PGN Karangrejo, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (21/4/2022). Foto: Rangga Jingga/ANTARA

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong percepatan sertifikasi bagi sejumlah aset tanah wakaf di Indonesia. Hal itu penting dilakukan menyusul masih banyaknya tanah wakaf yang belum mengantongi sertifikat.

"Ketiadaan sertifikat tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. Akhirnya, akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat, bangsa dan negara," ujar Ma'ruf saat menyampaikan sambutannya dalam acara penyerahan sertifikat tanah wakaf yang digelar secara daring, Senin (25/4).

"Saat ini kita masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan ini harus dapat kita selesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan kian meningkat dari tahun ke tahun," sambungnya.

Saat ini tanah wakaf tercatat berada di lebih dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56 ribu hektar. Dari jumlah tersebut, baru 58 persen yang memiliki sertifikat. Kondisi itu jelas mengkhawatirkan terlebih jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7 persen atau lebih dari 3.000 hektar setiap tahunnya.

Jika terus dibiarkan tanpa adanya percepatan, Ma'ruf khawatir akan butuh waktu tahunan untuk menyelesaikan sertifikasi bagi seluruh tanah wakaf yang ada.

"Tahun 2021, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mencapai lebih dari 25.000 sertifikat. Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan 7 hingga 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf," ucap Ma'ruf.

Agar gerakan ini dapat berjalan dengan maksimal ke depannya, Ma'ruf meminta adanya kesamaan pemahaman atas ketentuan, persyaratan, dan tahapan sertifikasi tanah wakaf.

"Pemahaman yang baik tentang proses sertifikasi harus dimiliki oleh petugas di Kantor Urusan Agama sebagai gerbang masuk dari proses sertifikasi tanah wakaf, serta petugas di Kantor-Kantor Pertanahan sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota," ungkap Ma'ruf.

Karenanya, Ma'ruf berharap buku saku sertifikasi tanah wakaf dapat menjadi panduan bagi unsur pelaksana di lapangan. Selain itu, ia juga memandang perlu sertifikasi dan peningkatan kompetensi para nazir. Sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf, serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi maupun optimalisasi kemanfaatan aset wakaf yang tidak terbatas pada kegiatan ibadah, perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Terakhir, Ma'ruf juga menekankan soal perlunya pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah platform yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan, yang antara lain berisi laporan inventarisasi aset wakaf, mobilisasi, pengembangan, hingga penyaluran manfaat kepada mauquf‘alaih.

"Ke depan, platform tersebut diharapkan dapat juga digunakan untuk menginventarisasi aset wakaf selain tanah, seperti uang, dan surat berharga, hingga layanan pendaftaran dan pelaporan nazir. Dengan demikian, kita berharap dapat mewujudkan tata kelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel," kata Ma'ruf.

"Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan negara," pungkasnya.

Memorandum of Understanding (MoU) telah dijalin Kementerian ATR/BPN telah melakukan dengan Kementerian Agama sebagai upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Pemerintah pada tahun 2022 ini pun mentargetkan untuk melakukan sertifikasi terhadap 50.000 bidang tanah yang sebagian akan disertifikatkan melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain itu, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama juga dilakukan dalam pengintegrasian data tanah-tanah wakaf melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Dengan demikian, pemerintah dapat dengan mudah mengontrol pemanfaatan serta penggunaan seluruh tanah wakaf di Indonesia.

Secara simbolis, Ma'ruf turut menyerahkan sebanyak 3.152 sertifikat tanah wakaf kepada 9 orang perwakilan nazir penerima sertifikat yang telah hadir dari beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Provinsi Banten.