Ma'ruf Amin: Fatwa Ulama Saat COVID-19 Meringankan, Hukum Islam Fleksibel

5 Agustus 2020 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pimpin Khotbah Salat Idul Adha di Kediaman dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta.  Foto: Dok. Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pimpin Khotbah Salat Idul Adha di Kediaman dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta. Foto: Dok. Setwapres
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjadi pembicara utama dalam Webinar Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemi COVID-19 dan Dampak Hukumnya yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Ma'ruf mengatakan, fatwa yang dikeluarkan ulama, termasuk yang berasal dari MUI, telah disesuaikan dengan kondisi pandemi virus corona atau COVID-19. Mengingat pandemi ini telah berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memberikan sambutan secara daring dalam wisuda Universitas Terbuka. Foto: Setwapres
Fatwa itu, kata Ma'ruf, bersifat meringankan sesuai ajaran agama Islam, namun tak sekadar mencari kemudahan saja. Ma'ruf menegaskan hukum Islam bersifat fleksibel dan tak pernah menyulitkan pemeluknya.
"Fatwa baru yang diputuskan ulama berorientasi pada prinsip meringankan, namun tetap dengan koridor ajaran agama Islam dan tidak berorientasikan cuma mencari kemudahan, dan tidak pula mencari keringanan-keringanan saja," ungkap Ma'ruf.
"Hal itu tetap menunjukkan bahwa pada dasarnya hukum Islam punya fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai dengan kondisi yang ada, pandemi COVID-19," imbuhnya.
Personel kepolisian Polda Aceh melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (20/3). Foto: ANTARA/Irwansyah Putra

Ma'ruf Amin: Ajaran Islam Diturunkan Allah Tidak untuk Sulitkan Umat

Menurut Ma'ruf, Allah SWT tak pernah menyulitkan umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk saat kondisi darurat pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
"Dalam menjalankan ibadah ada yang bisa dilakukan dengan tata cara normal, yaitu ketika di saat situasi normal. Namun ada pula ibadah yang dilakukan dengan cara tidak normal, yaitu dengan cara menerapkan keringanan yang disebabkan kondisi tidak normal berupa kesulitan, kebutuhan yang mendesak, dan kondisi darurat," jelasnya.
Sejumlah umat Islam menunaikan salat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Baiturrahman Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (5/6). Foto: ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Sehingga menurut Ma'ruf, para ulama dalam mengeluarkan fatwa selalu memperhatikan fleksibilitas ibadah saat keadaan darurat. Fleksibilitas ibadah ini, kata dia, bertujuan untuk menjaga keselamatan jiwa umat dari ancaman bahaya, termasuk penularan virus corona.
"Oleh karena itu, fatwa MUI, hal tersebut (fleksibilitas) dijadikan pertimbangan utama alasannya karena menjaga keselamatan jiwa tidak ada alternatif penggantinya atau tidak tergantikan," pungkasnya.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT