Ma'ruf Amin: Hukuman Mati Dibolehkan, Walau Ada yang Keberatan

Wacana hukuman mati bagi para koruptor kembali mengemuka. Wacana ini muncul setelah Presiden Joko Widodo menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa terlaksana jika dikehendaki oleh masyarakat.
Terkait hal ini, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut UU Tipikor dengan jelas mengatur soal kemungkinan dijatuhkannya hukuman mati kepada terpidana kasus korupsi. Menurutnya, hukuman mati sangat mungkin diterapkan jika syarat-syaratnya terpenuhi. Apalagi hukuman mati di mata hukum dan agama diperbolehkan untuk dilakukan.
"Dan hukuman mati itu kan memang dibolehkan. Walaupun ada yang keberatan, tapi banyak negara membolehkan. Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit untuk diatasi dengan cara-cara lain. Kalau itu sudah tidak bisa kecuali harus dihukum mati, ya dihukum mati dengan syarat-syarat yang ketat," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Jika benar dilaksanakan hukuman mati bagi koruptor, Ma'ruf berharap hal ini dapat memberikan efek jera. Apalagi, menurutnya, hukuman mati merupakan hukuman paling tertinggi yang dapat diberikan kepada seorang terpidana.
"Tentu kita berharap untuk memberi penjeraan. Asal, andai kata, dihukum mati saja tidak jera apalagi tidak dihukum mati tambah tidak jera. Logika berpikirnya kan begitu. Jadi hukuman mati itu hukuman yang paling tinggi saya kira. Membuat orang tidak berani," pungkasnya.
Wacana hukuman mati bagi koruptor ini mencuat ketika Presiden Jokowi menjawab pertanyaan dari siswa SMKN 57 Jakarta, saaat peringatan Hari Antikorupsi se-dunia, Senin (9/12).
Jokowi menjabarkan bahwa hanya korupsi anggaran yang berhubungan dengan pengelolaan bantuan bencana alam yang bisa dihukum mati.
Aturan hukuman mati dimuat dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu menjelaskan secara rinci ketentuan hukuman mati bagi para koruptor. Hanya saja, tak sembarang koruptor yang bisa dihukum mati.
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Penjelasan Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
