Ma'ruf Amin Ingatkan Pimpinan Partai Tak Bernafsu Jadikan Masjid Tempat Kampanye

20 Maret 2023 15:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai melaporkan SPT Tahunan 2022. Foto: BPMI Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai melaporkan SPT Tahunan 2022. Foto: BPMI Setwapres
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali mengingatkan soal pelarangan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Ma'ruf menegaskan, tempat ibadah seperti masjid tidak boleh dijadikan tempat kampanye.
ADVERTISEMENT
"Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial. Supaya disterilkan dari kampanye," kata Ma'ruf di Lapangan Bola Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (20/3).
Ma'ruf juga mengatakan, seluruh tata cara dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan yang jelas. Salah satunya soal tempat-tempat mana saja yang bisa dan tidak bisa dijadikan tempat kampanye.
"Sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye, tidak boleh," tuturnya.
Wapres mengimbau seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku agar proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Kepada pengurus masjid, semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Ma'ruf berharap dengan menaati aturan tersebut, perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik dapat dicegah dan diminimalisir.
"Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan," pungkasnya