Ma'ruf Amin Minta Ada Dialog dengan Lembaga Agama soal Aturan Alat Kontrasepsi

7 Agustus 2024 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Yogyakarta. Foto: Dok. BPMI Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Yogyakarta. Foto: Dok. BPMI Setwapres
ADVERTISEMENT
PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi ramai dibicarakan. Hal ini dikarenakan salah satu pasalnya mengatur soal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia remaja.
ADVERTISEMENT
Ternyata sudah ada penjelasan bahwa maksud dari penyediaan adalah untuk usia sekolah yang sudah menikah. Selain itu alat kontrasepsi juga hanya diperuntukkan untuk edukasi kesehatan reproduksi.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pentingnya mendengarkan masukan dari lembaga keagamaan.
"Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan. Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja tapi juga aspek keagamaannya," kata Ma'ruf di Bantul, Rabu (7/8).
Menurut Ma'ruf, bila tidak ada konsultasi maka akan menimbulkan perbedaan pendapat yang ujung-ujungnya mengarah ke konflik.
"Jadi saya minta itu nanti didalami, dirundingkan dan didengarkan sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan," pungkasnya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin usai raker bersama DPR RI, Senin (8/7/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tak bisa mencegah pernikahan dini, tapi bisa mencegah kehamilan muda. Menurutnya, pernikahan dini sudah jadi budaya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Masalah alat kontrasepsi ini sebenarnya, konsepnya kesehatan remaja atau anak sekolah putri. Kenapa? Karena budaya di indonesia ini kawin muda masih banyak,” kata Budi kepada wartawan di The Westin, Jakarta, Selasa (6/8).
Menurutnya, kehamilan di bawah umur sangat berisiko terhadap kesehatan. Bahkan, risiko terburuknya bisa sampai meninggal dunia.
“Kalau usia menikah usia muda dan dia hamil, ini dari sisi kesehatan ya, itu di bawah 20 itu risiko tinggi. Untuk ibunya bisa meninggal, risiko untuk bayinya bisa meninggal, kalau lahir pun kemungkinan stuntingnya tinggi sekali,” kata Budi.