Ma'ruf Amin Minta Istilah Kampus Pendidikan Tersier Tak Digunakan Lagi

22 Mei 2024 13:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin jadi saksi pernikahan puteri Bambang Soesatyo. Foto: Dok. BPMI Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin jadi saksi pernikahan puteri Bambang Soesatyo. Foto: Dok. BPMI Setwapres
ADVERTISEMENT
Belakangan ramai istilah Pendidikan Tinggi bukan wajib belajar alias termasuk Pendidikan Tersier atau Tertiary Education yang dikeluarkan Kemendikbudristek. Hal ini mencuat di tengah isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal.
ADVERTISEMENT
Polemiknya, memang benar, Pendidikan Tinggi bukanlah termasuk wajib belajar sehingga pemerintah tak bisa menggratiskan. Namun penggunaan kata pendidikan tersier dianggap sebagian pihak melukai mimpi anak bangsa yang ingin menempuh kuliah.
Soal ini, Wapres RI Ma'ruf Amin memberikan pandangannya. Ma'ruf menyebut sebaiknya istilah pendidikan tersier tidak usah digunakan lagi.
"Jadi istilahnya tersier itu kemudian menjadi masalah yang sebaiknya kita enggak usah menggunakan istilah itu, tapi istilahnya lebih pada kebutuhan kita," kata Ma'ruf dalam kunjungan kerjanya di Mamuju, Sulawesi Selatan, Rabu (22/5).
Menurut Ma'ruf, memang kenyataannya tidak semua harus masuk PT.
"Tidak semua orang harus masuk PT, barangkali dicairkan saja. Saya kira itu," imbuhnya.
Di sisi lain, Wapres menilai PT tetap penting meski tidak wajib. Sebab, untuk masuk ke dunia kerja butuh SDM yang lebih unggul.
ADVERTISEMENT
"Perguruan tinggi itu juga mungkin karena kita harus menyiapkan sumber daya manusia yang unggul, kalau tidak perguruan tinggi, tidak unggul. Nah itu kan itu persoalan," katanya.
Jadi istilah pendidikan tersier itu memang bisa menciptakan perdebatan. Sehingga lebih baik dihilangkan.
"Ya, tersier itu kan dalam arti bahwa tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi tapi tidak berarti tidak penting. Nah kan begitu kan. Mungkin istilah-istilah yang menjadi istilah ini menjadi perdebatan," tutupnya.
Plt. Sekretaris Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Kata Kemendikbudristek
Tertiary education atau pendidikan tersier adalah pendidikan setelah tingkat menengah atas. Lembaga pendidikan tersier berbentuk politeknik, akademi, universitas, dan institut.
"Sebenarnya ini tanggungan biaya yang harus dipenuhi agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu, tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie.
ADVERTISEMENT
Menurut Tjitjik, lulusan SMA atau sederajat yang ingin masuk ke perguruan tinggi merupakan pilihan dari individu tersebut. Jadi tidak bisa digratiskan.
"Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK, itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan. Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib. Berbeda dengan wajib belajar yang SD, SMP, begitu, ya," ucap Tjitjik.