Ma’ruf Amin: Parpol Tak Boleh Kampanye di Rumah Ibadah

8 Januari 2023 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam memberi sambutan seremoni penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok. Sekretariat Wakil Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam memberi sambutan seremoni penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok. Sekretariat Wakil Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan parpol agar tak berkampanye di rumah ibadah jelang Pemilu 2024. Hal ini merespons pengibaran bendera Partai Ummat di sebuah masjid di Cirebon.
ADVERTISEMENT
Ma’ruf menekankan, agar seluruh partai politik peserta pemilu dapat menaati undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.
"Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi," ujar Ma’ruf dikutip dari siaran Pers Setwapres, Minggu (8/1)
Menurut Ma’ruf, pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antarjemaah. Pasalnya, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politik yang dimiliki.
"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," papar Ma’ruf.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut, lanjutnya, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya.
"Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik," terangnya.
Lebih lanjut, Ma’ruf menekankan kepada para partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye, mematuhi undang-undang yang berlaku, dan mengimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.
"Aturan tidak membolehkan," pungkas Wapres.
Kasus di Cirebon yang menuai polemik itu adalah pengibaran bendera Partai Ummat di Masjid Raya At-Taqwa. Kini kasus itu sudah diatensi Bawaslu Kota Cirebon.