news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ma'ruf Amin Serukan Gerakan Sadar Wakaf dengan Platform Digital

14 September 2020 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil presiden Ma'ruf Amin berikan sambutan dalam acara simposium nasional studi relasi lintas agama berparadigma (SIGMA). Foto: KIP
zoom-in-whitePerbesar
Wakil presiden Ma'ruf Amin berikan sambutan dalam acara simposium nasional studi relasi lintas agama berparadigma (SIGMA). Foto: KIP
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mendorong lembaga pemerintah maupun ormas Islam dapat terus menggalakkan gerakan sadar berwakaf bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Penyediaan sarana prasarana pengelolaan wakaf secara digital, menurut Ma'ruf, juga dirasa perlu berkaitan dengan upaya pengelolaan wakaf yang kredibel dan transparan.
"Saya meminta agar pengelolaan wakaf dapat memanfaatkan platform digital dan teknologi, baik untuk peningkatan kesadaran wakaf, untuk pengelolaan wakaf serta pelaporan pemanfaatan wakaf," ujar Ma'ruf dalam sambutannya di acara peluncuran Gerakan Wakaf Indonesia (GERAKIN), Senin (14/9).
"Hal ini bertujuan untuk mendorong transparansi pengelolaan wakaf dan meningkatkan kredibilitas pengelola wakaf," sambungnya.
Wakaf secara sederhana diartikan menyerahkan harta untuk kepentingan umat. Wakaf juga disebut sedekah jariyah, yang berarti pahalanya terus mengalir meski pemberi wakaf sudah meninggal.
Ma'ruf menyebut pengelolaan wakaf secara lebih profesional, kreatif, dan transparan, jelas akan sangat berguna untuk memaksimalkan tujuan dari wakaf. Termasuk dalam koridor peningkatan produktivitas hingga kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Agar wakaf mampu mendorong pemberdayaan masyarakat, peningkatan produktivitas dan pada akhirnya dapat memberikan kontribusi bagi pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kerjasama dengan dunia usaha, pengembangan UMKM, adalah beberapa contoh yang bisa dilakukan," ucap Ma'ruf.
Tidak melulu soal aset, Ma'ruf menyebut semasa ia memimpin MUI, ia telah menetapkan fatwa khusus terkait wakaf dalam bentuk lain yakni uang. Sehingga ke depan wakaf dapat dilakukan tidak hanya melalui hibah atau pemberian aset semata, hal itu berkaitan langsung dengan upaya menggalang dana wakaf seluas-luasnya melalui diversifikasi harta wakaf.
"Pada waktu saya masih menjadi ketua MUI, pada tahun 2002 MUI menetapkan Fatwa tentang wakaf uang. Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) termasuk surat-surat berharga yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum, hukumnya Jawaz atau boleh. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan," kata Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Sehingga nantinya dengan terobosan itu, diharapkan wakaf dapat jadi sarana yang bukan hanya untuk tujuan dalam agama tetapi berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah secara luas.
"Diharapkan mampu menumbuhkan mesin penggerak perwakafan secara nasional untuk meningkatkan indeks literasi wakaf, meningkatkan kompetensi para nadzir, sehingga mampu mengelola aset wakaf secara profesional dan produktif, tetapi tetap patuh terhadap regulasi dan prinsip-prinsip utama wakaf. Tidak lupa untuk memperkuat sinergi dengan pengelola zakat dan lembaga keuangan syariah lainnya," pungkasnya.