Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dipertanyakan oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandi. Terkait hal ini, Ma'ruf pun memberikan klarifikasi.
ADVERTISEMENT
Ma'ruf menegaskan posisinya di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukanlah karyawan. Hal itu dikarenakan BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah merupakan anak perusahaan BUMN.
“Dewan Pengawas kan bukan karyawan dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan,” kata Ma’ruf di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Ma'ruf juga enggan berkomentar banyak terkait pernyataan tim hukum BPN yang menilai posisinya di dua bank syariah tersebut menyalahi aturan. Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada MK, dan juga kepada tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf.
“Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawablah. Enggak usah saya yang beri penjelasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto, mengungkapkan Ma'ruf Amin masih menjabat sebagai Dewan Syariah di dua bank syariah. Menurutnya, Ma'ruf menyalahi aturan karena ia seharusnya mundur dari posisinya jika ingin maju di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
“Kalau anda baca dokumen yang kami miliki, itu disebutkan waktu menandatangani dokumen itu di KPU, itu di pasal 12, itu ada 4 kolom itu dan di kolomnya itu disebutkan apakah sudah mengundurkan diri, menandatangi pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Nah ternyata beliau memberi contreng disitu,” kata BW di MK, Senin (10/6).
Dikonfirmasi terpisah, BNI Syariah memastikan Ma'ruf hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah sejak 2010 lalu. Hal ini dipastikan langsung oleh Corporate Secretary PT BNI Syariah, Rima Dwi Permata.
"Saat ini KH Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah. Sejak 2010 diangkat melalui RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT Bank BNI Syariah," jelas Rima saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Rima juga menegaskan BNI Syariah bukan termasuk ke dalam perusahaan BUMN. Sebab, komposisi kepemilikan saham BNI Syariah tak dimiliki oleh negara. Hal ini mengacu Pasal 1 Angka 1 jo Angka 2 UU No 19 tentang BUMN.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (Perusahaan Persero) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia," jelas Risma.
"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, BNI Syariah tidak termasuk sebagai BUMN," imbuhnya.