Ma'ruf Amin Tak Bisa Lagi Menjadi Ketua Umum MUI, Ini Alasannya

24 November 2020 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di FGD PDIP Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di FGD PDIP Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) tanggal 25-27 November 2020. Nantinya kepengurusan baru Dewan Pimpinan MUI baru akan dipilih untuk periode 2020-2025.
ADVERTISEMENT
Ketua SC Munas MUI ke-10, KH Abdullah Djaid, mengungkapkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tak bisa menjabat Ketua Umum lagi. Kenapa?
"Wapres tidak bisa lagi menjabat, kan ada Peraturan Dasar, Ketua umum dan sekjen tidak boleh merangkap jabatan politis. Seperti presiden, wapres Ketua MPR, Ketua DPR, kemudian yudikatif itu ndak boleh," kata Abdullah saat dimintai tanggapan, Selasa (24/11).
Dijelaskan Abdullah, untuk Ma'ruf Amin yang kini Wapres, bisa saja di posisi lain, tetapi tidak untuk Ketua Umum.
"Bisa saja diposisikan nanti dia sebagai apa, apakah Dewan Kehormatan apakah Dewan Penasihat tergantung usulan di Munas nanti," ungkap Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI itu.
Lebih lanjut, terkait kandidat Ketua Umum lainnya, Abdullah menuturkan, belum ada nama yang mencuat, ia menyakini nama-nama kandidat ketua umum akan muncul di arena Munas.
ADVERTISEMENT
"Belum ada usulan dari pihak PBNU ataupun PP Muhammadiyah. Sampai sekarang belum ada. Mungkin di tengah tengah arena munas itu nanti berkembang," pungkas Abdullah.
Ma'ruf Amin sebelumnya menjadi Ketua Umum MUI periode 2015-2020, namun sejak dilantik menjadi Wakil Presiden ia menjadi Ketua Umum non-aktif.