Ma'ruf Amin Tegaskan Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadhan Tak Batalkan Puasa

18 Februari 2021 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meresmikan Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) di Balai Karya Pangudi Luhur Bekasi.
 Foto: Dok. Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meresmikan Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) di Balai Karya Pangudi Luhur Bekasi. Foto: Dok. Setwapres
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi COVID-19. Presiden Jokowi memerintahkan agar vaksinasi terhadap 181,5 juta masyarakat Indonesia selesai tahun ini agar herd immunity tercapai.
ADVERTISEMENT
Namun muncul pertanyaan bagaimana proses vaksinasi pada bulan Ramadhan nanti, apakah lanjut atau tidak. Sebab umat Islam harus melaksanakan puasa Ramadhan.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa kegiatan vaksinasi tidak akan membatalkan ibadah puasa. Sehingga ia menyebut vaksinasi tetap berjalan pada bulan Ramadhan April-Mei nanti.
"Enggak apa-apa, karena itu bukan masuk dari lubang, kalau dari hidung lubang mulut, nah ini kan enggak," kata Ma'ruf kepada wartawan, Kamis (18/2).
Namun Ma'ruf tidak secara gamblang menjelaskan apakah vaksinasi di bulan Ramadhan tetap dihelat siang atau malam hari. Kalau Presiden Jokowi sudah ancang-ancang memilih di malam hari.
"Di bulan puasa, nanti vaksinasi akan dilakukan di malam hari. Tapi saat siang hari, tetap bisa dilakukan di daerah-daerah yang nonmuslim," kata Presiden Jokowi saat bertemu sejumlah pemimpin redaksi media nasional di Istana Merdeka, Rabu (17/2).
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi tidak menjelaskan lebih detail mengapa pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan malam hari. Apakah karena terkait pendapat ulama bahwa suntikan cairan ke dalam tubuh bisa membatalkan puasa atau lebih pada faktor kesehatan. Orang yang akan divaksin memang harus dalam kondisi fit.
Pandangan Ulama
Sementara itu, senada dengan Ma'ruf, ulama HM Baharun memberikan pengetahuan dan pandangannya terkait hal ini. Termasuk apakah vaksinasi membatalkan puasa atau tidak.
Ulama Habib Mohammad Baharun. Foto: Dok. MUI
"Vaksinasi seperti suntikan obat lainnya, tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa itu jika makanan, cairan atau obat-obatan lainnya masuk ke organ terbuka jasad manusia seperti mulut, lubang hidung, lubang telinga dan atau anus (dubur)," kata Baharun yang juga Ketua Bidang Dakwah PP Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) kepada kumparan, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
Dalam konteks vaksinasi nasional masih terus berlangsung pada bulan suci Ramadhan nanti, menurutnya, sebenarnya bisa dilaksanakan siang hari. Namun Baharun melihat rencana dari Presiden Jokowi menggelar di malam hari sebagai bentuk kehati-hatian.
***