Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ma'ruf: Harus Lulus Konseling Pranikah Sebelum Menikah untuk Cegah Perceraian
18 Maret 2021 12:45 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Ma’ruf Amin bicara soal pentingnya bagi para calon pasangan untuk mendapatkan pembekalan sebelum memutuskan menikah. Menurut Ma'ruf penting dilakukan konseling agar pasangan tahu hal apa saja yang harus disiapkannya sebelum menikah.
ADVERTISEMENT
"Bahkan apabila diperlukan, dibuat aturan bagi calon pasangan perkawinan mesti lulus kelas konseling pranikah," ujar Ma’ruf dalam sambutannya di acara Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia yang disiarkan secara daring, Kamis (18/3).
"Oleh karena itu, bagi pasangan yang hendak membangun mahligai rumah tangga, hendaknya mempunyai ilmu dan kesadaran untuk itu. Dalam konteks ini perlu digalakkan lagi adanya semacam kelas konseling pranikah," sambungnya.
Melalui konseling pranikah itu, kata Ma'ruf, nantinya kepada tiap calon pasangan akan diajarkan beberapa hal terkait pernikahan seperti misalnya, tujuan dari pernikahan, hingga seluk beluk kesehatan reproduksi dan persalinan.
"Dalam konseling tersebut perlu diajarkan hal-hal paling krusial dalam perkawinan, misalnya tujuan perkawinan, hak dan kewajiban serta cara untuk saling memahami pasangan masing-masing, seluk-beluk kesehatan reproduksi dan persalinan, kesehatan ibu hamil dan anak, dan sebagainya," ucap Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Kelas konseling pra nikah ini jadi penting dilakukan, mengingat masih tingginya angka perceraian. Merujuk data dari Badilag Mahkamah Agung, penyebab perceraian yang paling besar adalah faktor tidak harmonis, lalu diikuti karena tidak bertanggung jawab, kemudian karena faktor ekonomi, hingga persoalan adanya pihak ketiga.
"Dari semua kasus perceraian yang masuk di Badilag, terbesarnya merupakan kasus gugat cerai dari pihak perempuan, yaitu sebesar 70%. Data-data ini menggambarkan bahwa pengetahuan yang memadai calon pasangan perkawinan menjadi hal yang sangat mendasar," ungkap Ma'ruf.
"Sehingga kebijakan yang diambil untuk meminimalkan kasus perceraian yang begitu tinggi, harus mengarah pada faktor hulu, yaitu kesiapan mental dan pengetahuan calon mempelai untuk membangun sebuah keluarga," kata Ma'ruf.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT