Ma'ruf soal MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK: Lebih Efektif Tangani Korupsi

26 Mei 2023 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wapres Ma'ruf Amin saat membuka acara Asia Media Summit di Hotel Grand Hyatt, Bali. Foto: Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Wapres Ma'ruf Amin saat membuka acara Asia Media Summit di Hotel Grand Hyatt, Bali. Foto: Setwapres
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Ma'ruf Amin menyambut baik putusan MK ini.
"Ya saya kira, kita melihat kita harapkan dengan perpanjangan masa jabatan dari 4 tahun ke 5 lebih baik, lebih efektif, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jumat (26/5).
Ma'ruf menjelaskan, pemerintah akan mematuhi putusan MK. "Ya kita menunggu keputusan MK, saya dengar informasinya jadi KPK sekarang ditambah berlaku sekarang berarti tambah 1 tahun," jelas dia.
Lebih jauh, Ma'ruf menanggapi isu perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini sarat muatan politis. Ia memastikan MK sudah mempunyai pertimbangan yang matang sebelum memutus perkara ini.
"Saya kita memang putusan MK ini final, itu sudah mejadi ketentuan, oleh karena itu pemerintah di sini, menerima keputusan MK," kata Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya kita MK akan ada penjelasan. Nanti ada penjelasan dari MK," tutur Ma'ruf.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo (kiri) di Gedung KPK, Selasa (11/1/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

Gugatan Nurul Ghufron

Gugatan terkait masa jabatan pimpinan KPK dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke MK. Terdapat dua inti gugatan yang dikabulkan MK.
Pertama, syarat menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal berumur 50 tahun lagi, tetapi juga bisa diikuti bagi yang sudah pernah menjabat (incumbent) alias berpengalaman.
Kedua, soal masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (25/5) kemarin, setelah lima hakim konstitusi sepakat mengabulkan gugatan.
MK dalam putusannya menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan empat tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun, yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi empat hakim lainnya berbeda pandangan, menyatakan gugatan seharusnya ditolak. Mereka adalah Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
"Munculnya anggapan bahwa kedudukan KPK lebih rendah dibandingkan dengan lembaga non-kementerian lainnya merupakan asumsi belaka karena tidak ditopang oleh bukti yang cukup meyakinkan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.