Ma'ruf soal Putusan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun: Pemerintah Tak Bisa Intervensi

26 Mei 2023 18:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai melaporkan SPT Tahunan 2022. Foto: BPMI Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai melaporkan SPT Tahunan 2022. Foto: BPMI Setwapres
ADVERTISEMENT
Wapres Ma'ruf Amin merespons kritik sejumlah pihak terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang semula hanya 4 tahun. Ma'ruf menuturkan, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi terkait keputusan MK.
ADVERTISEMENT
"Saya kira untuk putusan MK tentu dari pihak pemerintah kita tidak bisa mengintervensi ya. Jadi memang MK memutuskan bahwa KPK yang sekarang itu sesuai dengan keputusannya itu masa jabatannya 5 tahun ditambahkan, ini kewenangannya ada di Mahkamah Konstitusi," kata Ma'ruf kepada wartawan, Jumat (26/5).
Dia menuturkan keputusan MK sudah bersifat final dan mengikat. Ma'ruf pun mempersilakan jika ada pihak yang keberatan dengan keputusan tersebut.
"[Jabatan pimpinan KPK] dari 4 menjadi 5 itu berlaku sekarang. Dan tentu kita dari pemerintah tidak bisa mengintervensi sebab putusan mk itu kan final and binding," ungkap Ma'ruf.
"Jadi silakan saja kalau ada yang memprotes ya. Tentu itu ... tidak mungkin ya sebab pemerintah tidak bisa mengintervensi ya karena sistem, sudah final," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Ma'ruf pun menambahkan sudah ada mekanisme yang diatur negara untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
"Kita ada mekanisme yang sudah dibangun dalam sistem kenegaraan kita," tandasnya.
Gugatan terkait masa jabatan pimpinan KPK dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke MK. Terdapat dua inti gugatan yang dikabulkan MK.
Pertama, syarat menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal berumur 50 tahun lagi, tetapi juga bisa diikuti bagi yang sudah pernah menjabat (incumbent) alias berpengalaman.
Kedua, soal masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Lima hakim konstitusi sepakat mengabulkan gugatan. Sementara 4 hakim menolak gugatan tersebut.