Ma'ruf soal Sambo Divonis Mati: Masyarakat Anggap Itu Adil

15 Februari 2023 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Ponpes Qamarul Huda, Lombok. Foto: Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Ponpes Qamarul Huda, Lombok. Foto: Setwapres
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan berupaya menutupinya.
Menurut Ma'ruf, vonis Sambo sudah sesuai aspirasi masyarakat. Selain itu, vonis mati juga merupakan hak hakim.
"Tapi memang kalau saya lihat dari reaksi masyarakat, justru oleh masyarakat itu dianggap adil," kata Ma'ruf di Tapanuli Tengah, Sumut, Rabu (15/2).
"Cuma masyarakat menganggapnya ketika itu diputuskan, itu mendapatkan applause yang.... artinya itu sesuai dengan aspirasi masyarakat," lanjutnya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ma'ruf menegaskan, pemerintah tidak akan mengintervensi hakim. Sebab, pemerintah harus netral dalam menanggapi setiap permasalahan hukum.
"Pemerintah harus tidak berpihak, abstain. Tidak akan menilai apa-apa. Masalah putusan Sambo saya kira itu, kan, haknya pengadilan," pungkas Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang vonis di PN Jaksel opada Senin (13/2), hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 Jo Pasal 33 UU ITE.
Sambo bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer terbukti menghilangkan nyawa Yosua.
Sementara dalam pembacaan putusan hari ini, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun.