Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Ma'ruf soal Tempat Ibadah Tak Jadi Tutup saat PPKM Darurat: Banyak Diprotes
13 Juli 2021 13:17 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:04 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku turut menyuarakan agar rumah ibadah tidak ditutup pada masa PPKM Darurat . Hal ini dilakukan Ma'ruf setelah mendengarkan aspirasi dari ulama.
ADVERTISEMENT
Tak sia-sia, aturan tersebut pun direvisi. Kini, tempat ibadah tetap diperbolehkan buka, namun tidak boleh salat berjemaah dan menimbulkan kerumunan.
"Ya alhamdulillah, saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwasanya tidak ada lagi kata-kata menutup masjid, tapi yang ada adalah dilarang untuk berkerumun," ujar Ma'ruf saat bertemu ulama dan tokoh Islam dalam rilis Setwapres dikutip Selasa (13/7).
Selain mengubah aturan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, Ma'ruf juga menyampaikan usulan untuk melarang sementara waktu pelaksanaan resepsi pernikahan. Padahal, dalam aturan sebelumnya, kegiatan ini masih diperbolehkan dengan maksimal dihadiri 30 orang.
"Bahkan nanti supaya tidak ada perbedaan, selain itu juga yang dulunya orang resepsi dibolehkan dengan jumlah 30 orang, maka sekarang ditiadakan resepsi tidak boleh sama sekali. Masa jemaah salat tidak boleh resepsi perkawinan boleh. Karena itu resepsi perkawinan juga tidak boleh," ucap Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan seluruh aspirasi ini murni berasal dari permintaan para ulama dan kiai. Pembatasan kegiatan tetap akan diberlakukan khusus hingga pelaksanaan ibadah salat Idul Adha pekan depan.
"Jadi ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai yang tidak boleh itu berjamaahnya baik Rawatib, maupun juga jumatan, dan juga [salat] id. Dan id itu tidak hanya di dalam masjid, tetapi juga di luar masjid sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi, karena ada bahaya yang harus kita hindari," kata Ma'ruf.
Diketahui, sebelumnya Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga InMendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Dalam InMendagri Nomor 19 Tahun 2021 itu, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam aturan terbaru, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Padahal, di beleid sebelumnya, kegiatan ini diperbolehkan hanya dengan maksimal kapasitas sebanyak 30 orang.