Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ma'ruf soal Wamen Banyak Kosong: Disesuaikan Kebutuhan dan Volume Pekerjaan
7 Januari 2022 9:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi kembali menambah posisi wakil menteri , kali ini untuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin , keputusan penambahan wamen di lingkungan kementerian didasarkan pada adanya volume pekerjaan yang tidak bisa hanya ditangani oleh seorang menteri.
"Ya saya kira kan itu perlu wamen atau tidak itu disesuaikan dengan kebutuhan, volume pekerjaan," ujar Ma'ruf kepada wartawan, Jumat (7/1).
Penambahan posisi wamen bukan kali ini saja dilakukan pemerintah. Langkah itu pernah dilakukan di beberapa kementerian, seperti Kemenag hingga Kemenhan.
"Nah karena itu dibuatlah wakil-wakil menteri di beberapa kementerian termasuk Kementerian Dalam Negeri yang belum diisi saya kira, ada yang sudah diisi seperti Kementerian Agama, Kementerian Agraria, Hankam, itu kementerian-kementerian yang memang sudah ada wamennya," ungkap Ma'ruf.
Penambahan wamen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diyakini Ma'ruf karena tingginya volume pekerjaan yang harus ditangani. Sehingga pemerintah merasa perlu menambah posisi wamen untuk membantu Mendagri Tito Karnavian.
ADVERTISEMENT
"Kementerian Dalam Negeri mungkin dianggap volumenya cukup besar ya karena menangani masalah provinsi, kabupaten, kota yang cukup besar. Sehingga perlu ada penambahan wakil menteri. Saya pikir itu," ucap Ma'ruf.
Kendati banyak dikritik, Ma'ruf percaya Presiden Jokowi memiliki pertimbangan dan penilaiannya sendiri sebelum menentukan perlu atau tidaknya penambahan posisi wamen.
"Saya kira presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar, ya. Tidak semata-mata menampung, walaupun nanti cerminannya ada mencerminkan representasi partai ya," tutup Ma'ruf.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan pada Kamis (30/12). Dalam salah satu poinnya, Kemendagri kini bisa memiliki posisi Wamendagri.
Penambahan posisi Wamendagri ini menambah deretan posisi wamen yang masih kosong dalam pemerintahan Jokowi. Setidaknya ada 12 kursi wakil menteri dan kepala lembaga yang masih kosong.
Live Update