Mary Jane Akan Jadi Beban Bila Terus Dipenjara di Indonesia

25 November 2024 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mary Jane, terpidana mati asal Filipina. Foto: Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
Mary Jane, terpidana mati asal Filipina. Foto: Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta
ADVERTISEMENT
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut Mary Jane Veloso akan menjadi beban bila masih ditahan di Indonesia. Mary Jane adalah terpidana mati dari Filipina yang akan dipulangkan ke negaranya.
ADVERTISEMENT
"Keberadaan di sini juga menjadi beban kalau memang itu dilanjutkan penahanannya, kemudian kita akan lihat situasinya mengingat juga mereka sudah menjalani hukuman lebih dari pada 2/3 hukum,” ucap Agus kepada wartawan di Halim Base Ops, Jakarta Timur, Senin (25/11).
Terkait kapan Mary Jane kembali ke Filipina, Agus belum bisa memastikan. Pembahasan mengenai itu masih dilakukan.
Menteri dan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Ya sekarang belum ya, karena masih dalam pembahasan artinya sesuai dengan amanat UU 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” kata Agus.
Saat ini Mary Jane masih ditahan di lapas khusus perempuan di Yogyakarta.
Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. Foto: Ezra Acayan/Getty Images
Pekan lalu Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengabarkan pemulangan Mary Jane ke negaranya. Beberapa waktu setelahnya Wakil Menteri Luar Negeri Filipina untuk Migrasi, Eduardo de Vega memastikan belum diketahui kapan Mary Jane akan pulang.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memprediksi Mary Jane pulang ke Filipina Desember mendatang.
Yusril kemudian memastikan bahwa Mary Jane bukan dibebaskan tapi dipulangkan ke Filipina lewat skema transfer of prisoner. Sepulangnya di Filipina, kata Yusril, Mary Jane akan melanjutkan masa tahanan.

Kasus Mary Jane

Adapun kasus Mary Jane menggemparkan publik pada Oktober 2010, ketika dia divonis hukuman mati usai diduga menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Ibu beranak dua itu ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010, lantaran telah menyelundupkan 2,6 kg heroin dalam bagasinya.
Mary Jane sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 beserta beberapa narapidana lainnya.
Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya, karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang dan perekrutnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Filipina.
ADVERTISEMENT