Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko, karena KLB Deli Serdang pada Jumat (5/3) tidak memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Merespons itu, Ketua Dewan Pembina Demokrat hasil KLB, Marzuki Alie, menilai keputusan itu justru membuktikan pemerintah atau KSP tak ikut campur dalam sengkarut Demokrat.
"Ya bagus kan, pemerintah menolak jadi terjawab kan, dengan tuduhan katanya KSP ini ikut main dan sebagainya. Kan terjawab semua kan, tapi kan tuduhan itu enggak benar semua kan," kata Marzuki saat dihubungi, Kamis (1/4).
Meski begitu, eks Ketua DPR itu mengatakan urusan Demokrat tidak berhenti di keputusan Menkumham. Kubu Moeldoko akan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Jadi intinya persoalan berikutnya ya kita tunggu saja. Artinya kan proses ini kan peradilan itu kan. Tunggu sajalah nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda juga menegaskan langkah pihaknya yang akan membawa persoalan ini ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistem penyelesaian konflik partai. Di antaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negeri, " kata Saiful, Rabu (31/3).
Dia tak merinci objek gugatan yang akan dipakai kubu AHY. Dia menjelaskan bahwa mekanisme hukum ditempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis.
"Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama. Ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Bapak Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini