Mas Bechi Didakwa Lakukan Pemerkosaan, Terancam 12 Tahun Bui
·waktu baca 2 menit

Anak pemilik ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi didakwa dengan pasal pemerkosaan.
Mas Bechi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (18/7) atas kasus dugaan pemerkosaan pada santriwati.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan Mas Bechi dinilai telah melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 294 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Kami mendakwa dengan pasal berlapis dakwaan alternatif dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati kepada wartawan, Senin (18/7).
Dia menuturkan, dakwaan terhadap Mas Bechi ini dapat berubah sesuai dengan bukti-bukti yang telah diserahkan Kejati Jatim kepada majelis hukum PN Surabaya.
"Bukti dan saksi sudah dipegang berdasarkan penyidikan kami, pemberkasan sudah ada, berkas perkara majelis hakim di persidangan dan berita acara kami yakinkan majelis hakim bisa buktikan atau tidak," terangnya.
Mia melanjutkan, kemungkinan Mas Bechi akan dihadirkan secara offline dalam sidang lanjutan mengenai eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
"Agenda kedua majelis hakim dilanjutkan Senin depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum," ujar Mia.
Sebelumnya, tim gabungan dari Polres Jombang dan Polda Jatim melakukan penangkapan Mas Bechi pada Kamis (7/7) pagi hingga malam.
Setelah 15 jam dikepung, akhirnya Mas Bechi menyerahkan diri sekitar pukul 23.40 WIB. Tersangka langsung dibawa ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Kabupaten Sidoarjo.
Mas Bechi yang kini berusia 42 tahun merupakan guru di ponpes ayahnya. Dia dilaporkan santriwatinya pada tahun 2019 karena pemerkosaan. Upaya penangkapan polisi terhadapnya selalu dihalang-halangi pihak ponpes dan baru membuahkan hasil Kamis (7/7) malam.
