Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Pencabulan Santriwati

17 November 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Surtrisno, Mas Bechi dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981 tentang perbuatan cabul.
"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” kata Hakim Surtrisno di ruang persidangan, Kamis (17/11).
Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Dalam putusan itu, hakim membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan Mas Bechi. Untuk hal yang memberatkan hukuman Mas Bechi ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan, hal yang meringankan yakni terdakwa sebelumnya belum pernah menjalani hukuman pidana.
“Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Mas Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sekaligus JPU dalam sidang tuntutan pada Senin (10/10) lalu.
“Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).