Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mas Bechi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Pertimbangkan Banding
17 November 2022 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Achmad Surtrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11).
ADVERTISEMENT
Vonis terhadap Mas Bechi lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 16 tahun penjara. Hal ini pun direspons JPU Tengku Firdaus. Dia akan mengkaji apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak.
"Ya, kita hormati putusan majelis hakim hari ini, berdasarkan ketentuan Pasal 67 KUHAP, JPU atau terdakwa diberikan hak yang sama untuk menyikapi putusan yang ada, ketentuan Pasal 233 ayat 2 KUHAP ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan hari ini," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (17/11).
"Kita akan pelajari dulu putusannya, masih ada waktu 7 hari ke depan kita akan mengambil sikap," sambungnya.
Sebelumnya, dalam putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Surtrisno, Mas Bechi dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981 tentang perbuatan cabul.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” kata Hakim Surtrisno di ruang persidangan, Kamis (17/11).
Dalam putusan itu, hakim membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan Mas Bechi. Untuk hal yang memberatkan hukuman Mas Bechi ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan, hal yang meringankan yakni terdakwa sebelumnya belum pernah menjalani hukuman pidana.