news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Masa Berlaku Perpres Habis 30 Juni, TMII Pertanyakan Nasib Karyawan ke Setneg

18 Juni 2021 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sejak 1 April lalu, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berada dalam status alih kelola dari Yayasan Harapan Kita ke pengelolaan tim transisi bentukan Sekretariat Negara. Tim ini sudah bekerja selama 3 bulan, namun muncul keluhan dari para karyawan terkait nasib mereka ke depan.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 30 Juni besok, habis usia perpres. Batas akhir masa transisi, status karyawan sama sekali enggak ada pembahasan," kata Humas TMII, Adi Widodo saat dihubungi, Jumat (18/6).
Adi menyebut, ada 9 orang yang pensiun dan semuanya belum dapat pesangon. Ia juga memperkirakan, mereka tidak akan mendapat hak penuh dari tim transisi bentukan pemerintah ini.
"Untuk besaran yang diterima pun kemungkinan kurang dari 32 kali gaji, seperti yang TMII berlakukan sebelum masa transisi," ucap Adi.
Karyawan memeriksa suhu tubuh pengunjung di pintu gerbang obyek wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sementara untuk nasib karyawan, Adi belum mendapat titik terang. Bagaimana nasib ke depan usai masa transisi, apakah akan diteruskan atau diberhentikan.
Justru, Adi mendengar desas-desus outsourcing akan menimpa para karyawan ini.
ADVERTISEMENT
"Justru yang beredar malah outsourcing, yang dipastikan cuma 3 bulan masa transisi, setelah itu belum ada ketegasan pengawalan status karyawan TMII," katanya.
Selain masa depan karyawan dan pesangon bagi mereka yang pensiun, ada pula soal keterlambatan gaji. Gaji yang diterima karyawan mundur dari jadwal gajian sebelum masa transisi.
"Gaji baru diterima tanggal 9, semoga untuk gaji bulan Juni nanti tidak terlambat pula," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Dalam perpres ini, pengelolaan TMII diambil alih oleh Setneg. Setneg kemudian membentuk tim transisi untuk menentukan langkah pengelolaan TMII ke depan. Perpres inilah yang bakal berakhir masa berlakunya pada akhir bulan ini.
ADVERTISEMENT