Masa Jabatan Anggota DPR Digugat ke MK: Maksimal 2 Periode

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai dari DPD, DPRD, hingga DPR.

Aturan yang digugat Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur syarat dan ketentuan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Berikut bunyi Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Pasal 240 ayat (1):

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD

Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a. telah berumur 21 tahun (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

c. bertempat tinggal di Wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam Bahasa Indonesia;

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

h. sehat jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu;

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali;

l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan public, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

o. dicalonkan hanya di 1 (satu) Lembaga perwakilan; dan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan;

Pasal 258 ayat (1):

(1) Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dan Pasal 183 dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi.

DPR mengadakan rapat paripurna ke-27 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/6/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan

Lewat permohonannya, Andi meminta pasal syarat pencalonan tersebut ditambahkan batas periode jabatan DPR, DPD, dan DPRD maksimal hanya dua periode. Setelah itu, para calon legislator tidak boleh lagi mencalonkan.

Permohonan Andi itu disampaikan lewat kuasa hukumnya Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Gracia, M Hafiidh Al Zikri, tim pada kantor hukum Leo & Partners. Gugatan disampaikan ke MK pada Senin (7/8).

"Menyatakan Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'Syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya memegang jabatan paling lama 2 (dua) periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama'," begitu bunyi petitum Andi dikutip dari laman resmi MK, Selasa (8/8).

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (keempat kiri) didampingi anggota Majelis Hakim MK memimpin sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Menurut Andi, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) tersebut telah secara jelas dan nyata bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945.

Andi menyebut, periode legislator harus dibatasi sebagaimana masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk mencegah kekuasaan secara terus-menerus yang dapat membuka peluang lembaga negara melakukan penyimpangan kekuasaan (abuse of power).

Pembatasan periode jabatan juga diperlukan untuk menutup peluang besar korupsi, kolusi, dan nepotisme alias KKN.

"Bahwa berdasarkan dalil tersebut di atas, maka Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus menyatakan dengan tegas agar syarat pemilihan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD mencantumkan adanya batasan periodisasi, yaitu hanya dibolehkan menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) periode saja," jelas Andi.

"Hal ini supaya periode kerja anggota legislatif sama pentingnya dengan periode kerja presiden/wakil Presiden (eksekutif), agar mencegah keabsolutan dan penyalahgunaan kekuasaan," imbuhnya.

Menurut Andi, tidak ada pembatasan periodesasi anggota dewan itu membuat masyarakat yang memenuhi persyaratan berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional.

"Hal ini dapat membatasi regenerasi anggota legislatif sehingga tidak berkembang. Perwakilan Rakyat juga dapat mencegah terjadinya disfungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat karena sudah menjabat selama 2 periode," papar Andi.

"Sejatinya jika terdapat pembatasan periodisasi 2 periode maka hak-hak konstitusional dan nilai keadilan dapat diberikan, yang pada akhirnya generasi baru dengan tenaga dan pikiran baru dapat mengisi jabatan-jabatan lembaga legislatif ke depannya. Dari adanya pembatasan periodisasi tersebut dapat ditemukan bibit-bibit baru calon pemimpin negeri," sambungnya.

Atas pertimbangan tersebut, Andi meminta MK membatasi masa jabatan anggota dewan maksimal 2 periode.

"Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," bunyi petitum.