Masa Jabatan Tak Penuh 5 Tahun, Bima Arya Dkk Gugat UU Pilkada ke MK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Sebanyak 7 kepala dan wakil kepala daerah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

  1. Gubernur Maluku, Murad Ismail;

  2. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak;

  3. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto;

  4. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim;

  5. Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha;

  6. Wali Kota Padang, Hendri Septa; dan,

  7. Wali Kota Tarakan, Khairul.

Bima Arya dkk mempersoalkan mengenai masa jabatan mereka yang tidak penuh 5 tahun.

Berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, kepala daerah dan wakilnya seharusnya memegang jabatan selama 5 tahun sejak pelantikan. Namun, ketujuhnya tidak akan penuh menjabat 5 tahun lantaran adanya ketentuan dalam UU yang sama.

Ketentuan yang dimaksud ialah Pasal 201 ayat (5), yakni:

'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.'

"Bahwa dengan adanya ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016, telah membuat PARA PEMOHON dirugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang seharusnya sebagai kepala daerah memegang masa jabatan selama lima tahun, menjadi tidak lagi bisa menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah di wilayah masing-masing," bunyi permohonan.

Meskipun mereka terpilih berdasarkan Pilkada pada 2018, akan tetapi mereka baru dilantik pada 2019. Sementara dalam UU, menyebutkan bahwa kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018, hanya menjabat sampai 2023.

"Sehingga, jika dicermati ada "kekosongan norma" antara Pasal 201 ayat (4) dan ayat (5) UU Pilkada, yang belum mengatur tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada tahun 2018, namun baru dilantik di tahun 2019," kata pemohon.

Wali Kota Bogor Bima Arya meresmikan operasional RS Lapangan COVID-19 kolaborasi IPB dan RS Ummi. Foto: Pemkot Bogor
Gubernur Murad Ismail memberi hormat saat bersiap mengikuti pelantikan di Istana Negara. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim dan Wali Kota Bogor, Bima Arya. Foto: Pemkot Bogor
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak di acara konferensi pers EAROPH di kantor badan penghubung provinsi Jawa Timur, Menteng, Jakarta (22/9/2022). Foto: Dok. Luthfi Humam

Berikut paparan mengenai kerugian konstitusional para pemohon:

Murad Ismail

  • Dilantik: 24 April 2019

  • Seharusnya akhir masa jabatan: 24 April 2024

  • Catatan: Terpotong kurang lebih 4 bulan

Emil Dardak

  • Dilantik: 13 Februari 2019

  • Seharusnya akhir masa jabatan: 13 Februari 2024

  • Catatan: terpotong kurang lebih 2 bulan

Bima Arya

  • Dilantik: 20 April 2019

  • Seharusnya akhir masa jabatan: 20 April 2024

  • Catatan: terpotong kurang lebih 4 bulan

Dedie A. Rachim

  • Dilantik: 20 April 2019

  • Seharusnya akhir masa jabatan: 20 April 2024

  • Catatan: terpotong kurang lebih 4 bulan

Marten A. Taha

  • Dilantik: 2 Juni 2019

  • Seharusnya akhir masa jabatan: 2 Juni 2024

  • Catatan: terpotong kurang lebih 6 bulan

Hendri Septa

  • Dilantik: 13 Mei 2019

  • Seharusnya akhir masa jabatan: 13 Mei 2024

  • Catatan: terpotong kurang lebih 5 bulan

Khairul

  • Dilantik: 1 Maret 2019

  • Seharusnya akhir masa jabatan: 1 Maret 2024

  • Catatan: terpotong kurang lebih 3 bulan

Para pemohon menyatakan bahwa pada prinsipnya mereka sepakat dengan kebijakan pilkada serentak yang diatur dalam UU. Yakni Pemungutan suara serentak nasional dalam Pilkada tahun 2024.

Mereka menyatakan bahwa permohonan ini tidak mengganggu desain mengenai pilkada serentak itu. Sebab, bila kemudian mereka diberikan masa jabatan penuh 5 tahun, tetap tidak akan mengganggu Pilkada serentak 2024 yang digelar pada bulan November.

Menurut mereka, permohonan tidak ditujukan untuk menambah masa jabatan sehingga lebih dari 5 tahun. Mereka hanya meminta tafsir konstitusional sebab Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada merugikan hak mereka untuk menjabat selama 5 tahun.

Wali Kota Bogor, Bima Arya di acara Farewell Event Anies Baswedan di Djakarta Theater, Jakarta pada Minggu (2/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Para pemohon menunjuk VISI LAW sebagai kuasa hukum dalam permohonan tersebut. Mereka yang menjadi advokat termasuk Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, hingga Donal Fariz.

"Kami menyadari terdapat sejumlah perkara yang diputus terkait Pasal 201 UU Pilkada. Namun demikian, sesuai dengan Pasal 60 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK, karena dasar materi muatan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda, maka bagian UU yang sama dapat diuji kembali. Sepenuhnya hal tersebut Kami serahkan pada Yang Mulia, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI", tutup Donal Fariz, Partner VISI LAW OFFICE yang juga tergabung dalam Tim Kuasa Hukum 7 Kepala Daerah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Rabu (15/11).

Mengingat terbatasnya waktu sejak persidangan pertama ini dimulai sampai dengan akhir tahun 2023, Pemohon berharap pada MK untuk memprioritaskan pemeriksaan perkara mengingat Pemerintaah sudah memulai proses persiapan pengisian penjabat di sejumlah daerah.

Ada dua bagian petitum yang disampaikan, yakni

Dalam Provisi:

  1. Mengabulkan permohonan Provisi PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

  2. Menjadikan Permohonan a quo yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah untuk memberikan perlindungan hak konstitusional Pemohon dan meminimalisir kerugian konstitusional PARA PEMOHON akan terjadi;

  3. Memerintah Pemerintah dan/atau Kementerian Dalam Negeri untuk menunda pemberhentian PARA PEMOHON pada akhir Tahun 2023 dan menunda Pengusulan, Pembahasan dan Pelantikan Penjabat terhadap daerah yang dipimpin oleh PARA PEMOHON sampai Mahkamah menjatuhkan Putusan

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” bertentangan dengan ketentuan di dalam UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilantik tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati pemungutan suara serentak nasional tahun 2024 ”;