Masa Larangan Mudik, Bandara Adisutjipto Yogya Kurangi Jam Operasional

7 Mei 2021 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi taksi berada di lobi Bandara Adisutjipto saat tutup di Maguwo, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (24/4/2020). Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi taksi berada di lobi Bandara Adisutjipto saat tutup di Maguwo, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (24/4/2020). Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
ADVERTISEMENT
Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran pada 6-17 Mei. Hal ini tak lain demi menekan penyebaran kasus corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti kebijakan itu, PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Adisutjipto Yogyakarta menyesuaikan operasional bandara.
Selama masa larangan mudik, Bandara Adisutjipto hanya beroperasi pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sebelum larangan mudik, jam operasional Bandara Adisutjipto mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB.
“Kami selaku pihak penyelenggara sarana transportasi udara, mendukung sepenuhnya arahan pemerintah untuk meniadakan kegiatan mudik di tahun ini," kata General Manager Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Agus menyebut penyesuaian jam operasional ini agar bandara bisa melayani pelaku perjalanan nonmudik.
General Manager Bandara Adisutjipto Yogyakarta dan Pelaksana Tugas YIA Agus Pandu Purnama. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Penyesuaian ini kami lakukan agar kami tetap bisa melayani perjalanan udara bagi calon penumpang perjalanan udara non-mudik, sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Penanganan COVID-19 no 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik," kata Pandu.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan berdasarkan SE Satgas, kebijakan larangan mudik dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan tujuan tertentu. Sepert ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau karyawan swasta yang tengah tugas. Syaratnya, mereka wajib menunjukkan surat perjalanan yang sah dari pejabat setingkat eselon II atau pimpinan perusahaan.
"Sedangkan bagi pekerja sektor informal, kepentingan kekeluargaan seperti kunjungan keluarga yang sedang sakit atau meninggal, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, wajib menunjukkan surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan," jelaasnya.
Suasana di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Selain itu, kata Agus, pelaku perjalanan non mudik harus melampirkan dokumen kesehatan sebagai syarat melakukan perjalanan udara.
"Dengan adanya penyesuaian waktu operasional Bandara Adisutjipto, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku saat ini," tutupnya.
ADVERTISEMENT