Masa Persidangan Pendek, Baleg DPR Prioritaskan Bahas Revisi UU Statistik

17 April 2025 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia ditemui di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia ditemui di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR baru saja memulai masa persidangan III tahun 2024-2025 usai masa reses. Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung menargetkan membahas salah satu Undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia mengatakan, di masa sidang kali ini, Baleg memprioritaskan membahas revisi UU nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
“Jadi kita sepakat dari prioritasnya undang-undang statistik memang sudah-sudah lama, jadi insyaallah di masa sidang yang 1 bulan ini, Undang-undang Statistik akan kita selesaikan penyusunannya,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).
Suasana rapat kerja Baleg DPR RI pembahasan UU DKJ dan Prolegnas bersama Pemerintah dan DPD di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Doli mengatakan, selain dari UU Statistik, Baleg secara paralel juga akan turut membahas beberapa revisi UU lainnya yaitu RUU tentang Pertekstilan, RUU tentang Komoditas Strategis, dan UU tentang Perindustrian.
Waketum Partai Golkar ini menyebut, beberapa RUU tersebut akan dibahas dalam agenda rapat dengan pendapat untuk menyerap aspirasi.
“Kan kita selalu kayak gitu kan, mulai dari RDP terus ada FGD, baru kemudian masuk ke pembahasan, baru kemudian di pleno, baru ada pembahasan penyusunan kira-kira gitu,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Baleg sudah menyelesaikan beberapa revisi UU yang masuk dalam Prolegnas 2025.
“Di masa sidang kemarin ada 6, tapi kan di masa kemarin kan baru selesai Undang-undang Minerba, kemudian Undang-undang Perkooperasian, dan Undang-undang Pekerja Migran,” tutup dia.