Masa Tahanan Habis, Syahganda Nainggolan Keluar dari Lapas

13 Agustus 2021 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syahganda Nainggolan, kader PAN. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Syahganda Nainggolan, kader PAN. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan, akhirnya keluar dari rutan. Masa penahanannya sudah habis berdasarkan vonis pengadilan.
ADVERTISEMENT
Syahganda Nainggolan merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks tentang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Dalam persidangan tanggal 1 April 2021, jaksa menuntut Syahganda Nainggolan dengan 6 tahun penjara.
Jaksa menilai Syahganda Nainggolan terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif pertama yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas perbuatannya tersebut, ia divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan putusan itu. Hukumannya tetap 10 bulan penjara.
Syahganda sudah ditahan sejak Oktober 2020. Berdasarkan perhitungan, maka masa tahanannya pun sudah habis.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, Ketua PN Depok Syamsul Arief bersurat ke Kabareskrim cq Karutan Bareskrim Polri. Surat W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 tertanggal 12 Agustus 2012 itu memerintahkan agar Syahganda Nainggolan dikeluarkan dari Rutan Bareskrim.
"Mengingat masa penahanan terdakwa atas nama Syahganda Nainggolan sudah berlangsung selama 10 bulan sama dengan putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Negeri yang jatuh pada tanggal 10 Agustus," bunyi surat tersebut.
Meski demikian, kasus Syahganda belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Perkaranya masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Namun lantaran masa penahanan sudah habis sesuai dengan vonis, maka ia dikeluarkan dari tahanan. Bila kemudian kasasi menjatuhkan hukuman lebih dari 10 bulan, maka ia bisa kembali ditahan.
"Oleh karena lama terdakwa ditahan telah sesuai sedangkan pemeriksaan terhadap perkara kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung maka terhadap terdakwa tersebut dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," bunyi surat.
ADVERTISEMENT
"Ketua Pengadilan Negeri Depok memerintahkan kepada Kepala Rutan Tahanan Bareskrim Polri agar mengeluarkan tahanan atas nama Syahganda Nainggolan demi hukum," masih dalam surat tersebut.
Humas PN Depok Ahmad Fadil menyebut pihaknya hanya memberitahukan bahwa penahanan Syahganda Nainggolan sudah habis.
"Kita sampai memutus, sudah selesai kewenangan kita. Sudah enggak ada lagi. Kita cuma memberi tahu bahwa ini sudah habis masa pidananya," ujar dia kepada wartawan, Jumat (13/8).