Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Para korban hilang akibat banjir dan longsor yang terjadi di Bengkulu pada 27 April 2019 lalu masih dicari. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait perpanjangan masa tanggap darurat bencana yang berlaku hingga 3 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita memang masih perpanjang masa tanggap darurat, tujuannya tidak lain adalah untuk memastikan bahwa upaya pencarian masyarakat yang dinyatakan hilang tetap dilakukan, dimana untuk posisi sekarang SK yang ditetapkan sampai tanggal 3 Mei artinya sampai hari Jumat," kata Rohidin saat memantau kondisi Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (1/5).
Namun menurut dia, kemungkinan perpanjangan masa tanggap darurat masih bisa dilakukan bila para korban hilang masih belum ditemukan.
"Kalau seandainya sampai tanggal 3 Mei belum ketemu masyarakat yang hilang dan masyarakat masih membutuhkan upaya pencarian, maka penetapan tanggap darurat itu bisa kita perpanjang lagi," ungkap Rohidin.
Namun, ia berharap para korban tersebut segera ditemukan dalam waktu dekat. "Tapi mudah-mudahan dengan satu dua hari kedepan dengan upaya dari Basarnas, BPBD, dan Relawan serta masyarakat secara bersama-sama, para korban segera ditemukan itu yang paling pokok," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, hingga saat ini sebanyak 30 orang korban meninggal akibat banjir dan tanah longsor di Bengkulu telah ditemukan. Sementara masih ada 5 orang lagi, hingga kini masih dalam proses pencarian.
"Posisi terakhir data yang masuk ke sekretariat tim terpadu penanggulangan bencana, sebanyak 30 orang telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan dinyatakan hilang sekarang masih 5 orang," tutupnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini